Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Besok, Mantan Kadis Kesehatan Lampung Utara Agendakan Hadapi Tuntutan, Berapa Tahun?
Lampungpro.co, 22-Nov-2020

Febri 874

Share

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Mettisa | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara Gatra Yudha Pramana mengagendakan pembacaan tuntutan, terhadap kasus korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) yang menimpa Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Mettisa, Senin (23/11/2020). Hal ini terungkap setelah persidangan sebelumnya, pasca menghadirkan tiga saksi dan sesuai kesepakatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung.

"Dalam sidang kali ini, saksi dan terdakwa tetap pada keterangannya masing-masing, sehingga sesuai dengan hasil kesepakatan dari Majelis Hakim, akan dilanjutkan agenda sidang tuntutan. Secara fakta persidangan, dakwaan diajukan diawal dimana pada dasarnya, nanti akan dilihat upaya terdakwa kemungkinan akan mengembalikan kerugian negara," kata Gatra Yuda Pramana, Senin (16/11/2020).

Namun hingga kini, Kejari Lampung Utara belum ada pengembalian kerugian negara. Kemudian Penasihat Hukum Maya Mettisa juga bilang akan dikembalikan, pihak Kejari masih menunggu bersama. Terkait tuntutan sendiri, nantinya sesuai undang-undang ada batas minimal dan maksimalnya.

"Setelah mengembaliakn kerugian negara, hitungannya tetap dari minimal hingga maksimal. Nanti dilihat dari fakta yang sudah ada dan pertimbangan dari tim," ujar Gatra Yuda Pramana

Kemudian disinggung mengenai pengembangan kasus ini, sejauh ini pihaknya akan mengembalikan ke penyidik. Akan tetapi, fakta yang terungkap dipersidangan sudah sama dengan sebelumnya. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

384


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved