BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara Gatra Yudha Pramana mengagendakan pembacaan tuntutan, terhadap kasus korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) yang menimpa Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Mettisa, Senin (23/11/2020). Hal ini terungkap setelah persidangan sebelumnya, pasca menghadirkan tiga saksi dan sesuai kesepakatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung.
"Dalam sidang kali ini, saksi dan terdakwa tetap pada keterangannya masing-masing, sehingga sesuai dengan hasil kesepakatan dari Majelis Hakim, akan dilanjutkan agenda sidang tuntutan. Secara fakta persidangan, dakwaan diajukan diawal dimana pada dasarnya, nanti akan dilihat upaya terdakwa kemungkinan akan mengembalikan kerugian negara," kata Gatra Yuda Pramana, Senin (16/11/2020).
Namun hingga kini, Kejari Lampung Utara belum ada pengembalian kerugian negara. Kemudian Penasihat Hukum Maya Mettisa juga bilang akan dikembalikan, pihak Kejari masih menunggu bersama. Terkait tuntutan sendiri, nantinya sesuai undang-undang ada batas minimal dan maksimalnya.
"Setelah mengembaliakn kerugian negara, hitungannya tetap dari minimal hingga maksimal. Nanti dilihat dari fakta yang sudah ada dan pertimbangan dari tim," ujar Gatra Yuda Pramana
Kemudian disinggung mengenai pengembangan kasus ini, sejauh ini pihaknya akan mengembalikan ke penyidik. Akan tetapi, fakta yang terungkap dipersidangan sudah sama dengan sebelumnya. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
384
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia