JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah akan menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel mulai pada 18 April 2020. Pemberlakuan aturan tersebut tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi pengguna ponsel dengan IMEI yang tidak resmi atau ilegal.
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Nur Akbar Said mengatakan, bagi pengguna yang ponselnya terpengaruh setelah diterapkan aturan IMEI bisa menghubungi layanan konsumen atau customer service operator seluler masing-masing. "Bisa ke customer service atau customer care, sesuai dengan nomor ponsel yang digunakan, jika butuh penjelasan tentang ponselnya," kata dia, Kamis (16/4/2020).
Penerapan aturan validasi IMEI dilakukan oleh beberapa kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aturan tersebut sudah dibuat dan direncanakan tahun lalu. Tujuan pemberlakuan aturan IMEI adalah untuk melindungi konsumen dari pencurian perangkat telekomunikasi, karena pengguna bisa menonaktifkan ponselnya dari jarak jauh.
Kemudian, meningkatkan perlindungan kepada konsumen termasuk jaminan atau garansi. Selain itu, juga untuk menekan peredaran ponsel ilegal untuk meningkatkan pajak dan melindungi industri dalam negeri, serta menambah lapangan kerja, serta menekan peredaran ponsel sub standar untuk menjaga kualitas produk dan pelayanan operator. Kami dari Kominfo siap memberlakukan aturan IMEI tanggal 18 April nanti, ujar Nur Akbar.
#Dalam mengontrol IMEI ini, pemerintah telah menerapkan sistem whitelist dalam validasinya, yaitu dengan pengendalian secara preventif, pengguna ilegal sejak awal tidak mendapatkan layanan dari operator. Selain itu, juga menyiapkan layanan konsumen centralized equipment identity register (CEIR) yang akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
1060
Lampung Selatan
596
124
18-Jun-2025
207
18-Jun-2025
228
18-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia