Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Besok Ponsel 'Black Market' Bakal Dimatikan, Jika Terkena Hubungi ini
Lampungpro.co, 17-Apr-2020

Heflan Rekanza 921

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah akan menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel mulai pada 18 April 2020. Pemberlakuan aturan tersebut tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi pengguna ponsel dengan IMEI yang tidak resmi atau ilegal.

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Nur Akbar Said mengatakan, bagi pengguna yang ponselnya terpengaruh setelah diterapkan aturan IMEI bisa menghubungi layanan konsumen atau customer service operator seluler masing-masing. "Bisa ke customer service atau customer care, sesuai dengan nomor ponsel yang digunakan, jika butuh penjelasan tentang ponselnya," kata dia, Kamis (16/4/2020).

Penerapan aturan validasi IMEI dilakukan oleh beberapa kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aturan tersebut sudah dibuat dan direncanakan tahun lalu. Tujuan pemberlakuan aturan IMEI adalah untuk melindungi konsumen dari pencurian perangkat telekomunikasi, karena pengguna bisa menonaktifkan ponselnya dari jarak jauh. 

Dalam mengontrol IMEI ini, pemerintah telah menerapkan sistem whitelist dalam validasinya, yaitu dengan pengendalian secara preventif, pengguna ilegal sejak awal tidak mendapatkan layanan dari operator. Selain itu, juga menyiapkan layanan konsumen centralized equipment identity register (CEIR) yang akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1745


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved