Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Biadab! Diancam Pukul dan Usir, Ayah Tiri Cabuli Anak Dibawah Umur 7 Tahun
Lampungpro.co, 24-Jan-2020

Heflan Rekanza 1682

Share

Ilustrasi pencabulan | Ist/Lampungpro.co

MESUJI (Lampungpro.co): Aksi bejat dilakukan Purwanto (50), warga Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Pasalnya, ia tega menyetubuhi anak dibawah umur yang berstatus anak tiri selam tujuh tahun, hingga akhirnya berujung laporan ke polisi.

Korban yang juga sebagai pelapor berinisial MK (13) merasa kesal karena harus selalu memenuhi nafsu ayah tirinya dengan ancaman akan dipukul dan diusir dari rumah. Kejadian itu sering terjadi di rumah pelaku, dan mengakibatkan si korban tidak kuat, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada pacarnya, serta langsung melaporkan ke Polisi.

Kasatreskrim Polres Mesuji AKP Dennis mengatakan, setelah mendapatkan laporan anggota Polsek Way Serdang dan Tekab 308 Polres Mesuji langsung mengamankan terduga pelaku dikediamannya. "Setelah di introgasi, benar bahwa pelaku sudah sering memaksa anak tirinya berinisial untuk bersetubuh di rumahnya dengan memakai ancaman. Karena diancam maka korban menuruti pelaku," kata dia, Jumat (24/1/2020).

Menurut dia, karena kejadian tersebut sering dilakukan ke korban. Kemudian, korban tidak tahan lalu menceritakan perlakuan pelaku ke pacar korban dan melaporkan ke Polisi. Setelah itu pelaku diamankan Polisi pada Kamis(23/1/2020) pukul 08.00 WIB. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Way Serdang.

#

"Pelaku dijerat Tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutupnya. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

9905


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved