Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bikin Harga Daging Sapi Naik, 12 Kartel Kena Denda Rp59,6 Miliar, Dua di Lampung
Lampungpro.co, 17-Jul-2020

Amiruddin Sormin 2545

Share

Penggemukan sapi impor. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta 12 perusahaan kartel daging sapi impor segera membayar denda Rp59,6 miliar atas putusan Mahkamah Agung (MA)  yang menolak peninjauan kembali (PK) 12  importir daging sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang. Dua di antara 12 perusahaan itu berdomisili di Lampung yakni PT Great Giant Livestock dan PT Nusantara Tropical Farm.

Berdasarkan putusan PK Nomor: 113 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019, PT Great Giant Livestock wajib membayar denda Rp9,3 miliar dan PT Nusantara Tropical Farm kena denda Rp3,8 miliar. "Denda itu harus disetor ke kas negara," kata Direktur Investigasi KPPU, Govera Panggabean kepada para wartawan di Kantor Wilayah II KPPU Jalan Pangeran Diponegoro, Bandar Lampung, Jumat (17/7/2020). Turut hadir pada pertemuan itu Komisioner dan Juru Bicara KPPU Guntur Saragih dan Kepala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro. 

Kepada para wartawan, KPPU menyebutkan 12 perusahaan importir itu adalah PT Great Giant Pineapple (sebelumnya PT Nusantara Tropical Farm) sebagai Pemohon I, PT Great Giant Livestock sebagai Pemohon II, PT Kadila Lestari Jaya sebagai Pemohon III, PT Andini Karya Makmur sebagai Pemohon IV, PT Lembu Jantan Perkasa sebagai Pemohon V, PT Widodo Makmur Perkasa sebagai Pemohon VI, PT Pasir Tengah sebagai Pemohon VII, PT Catur Mitra Taruma sebagai Pemohon VIII, PT Andini Agro Loka sebagai Pemohon IX, PT Tanjung Unggul Mandiri dan PT Brahmana Perkasa Sentosa sebagai Pemohon X, dan PT Rumpinary Agro Industry sebagai Pemohon XI. 

Dalam putusan KPPU juga menghukum 32 perusahaan membayar uang denda dengan jumlah variatif. Di antaranya PT Kadila Lestari Jaya (Rp2 miliar), PT Andini Karya Makmur (Rp1,9 miliar), PT Lembu Jantan Perkasa (Rp3,3 miliar), PT Widodo Makmur Perkasa (Rp5,8 miliar), PT Pasir Tengah (Rp4,7 miliar), PT Catur Mitra Taruma (Rp1,3 miliar), PT Andini Agro Loka (Rp1,4 miliar), PT Tanjung Unggul Mandiri (Rp21,3 mliar), PT Brahmana Perkasa Sentosa (Rp803 juta), dan PT Rumpinary Agro Industry (Rp3,3 miliar) 

Menurut Govera Panggabean, akibat praktek kartel perusahaan tersebut, harga daging sapi selalu naik menjelang hari-hari besar keagamaan terutama Ramadan dan Idulfitri. Hal ini terjadi karena para terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk merealisasikan izin impor sesuai dengan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang ditetapkan pemerintah. "Akibatnya, stok sapi berkurang di pasaran," kata Govera.

Dalam dugaan pelanggaran, Tim Investigator KPPU menyatakan terdapat pengaturan yang difasilitasi Asosiasi Produsen dan Feedlot Indonesia (APFINDO) terkait pengajuan kuota impor. Selanjutnya terjadi pengaturan penjualan ke konsumen.

Atas dugaan tersebut, para terlapor menyatakan perusahaannya melakukan rescheduling sales dalam rangka menjaga pasokan hingga akhir tahun karena tidak terdapat jaminan kepastian jumlah kuota untuk selanjutnya. KPPU berpendapat pengaturan penjualan (rescheduling sales) yang dilakukan para terlapor dikategorikan sebagai bentuk penahanan pasokan sapi ke pasar. 

"Dengan tidak direalisasikan jumlah kuota sesuai dengan persetujuan impor yang ditetapkan berakibat pada berkurangnya stok sapi di pasaran. Terbukti adanya rescheduling sales yang dikategorikan sebagai sebagai pengaturan pasokan yang berdampak pada kenaikan harga daging sapi," kata Govera.

Menurut Govera, para terlapor secara seragam dan bersamaan melakukan penjadwalan penjualan (reschedulling sales) sapi pedaging impor untuk pasar Jabodetabek pada 2013, 2014 dan 2015. Dengan penjadwalan tersebut, berakibat pada kenaikan harga daging sapi secara signifikan di pasar dibandingkan dengan harga pada penjualan tahun-tahun sebelumnya. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved