Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bikin Risih Masyarakat, Polresta Bandar Lampung Sita dan Musnahkan Ratusan Knalpot Balap
Lampungpro.co, 14-Feb-2020

Heflan Rekanza 1136

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung menindak 253 kendaraan roda dua terhadap tindakan pelanggaran lalu lintas, yang menggunakan knalpot racing di ruas jalan protokoler Kota Bandar Lampung sejak Selasa (11/2/2020) lalu.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pengendara khususnya anak muda, yang notabenenya banyak menggunakan knalpot racing di kendaraannya baik roda dua maupun roda empat.

"Penindakan yang dilakukan ini, kami fokuskan hanya untuk kendaraan yang berknalpot racing. Mereka yang melanggar kami berikan surat tilang dan selanjutnya kendaraan bermotor kami tahan," kata Kompol Reza Khomeini saat dikonfirmasi ulang terkait ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (13/2/2020).

Masyarakat yang kendaraannya ditindak dan ditahan jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung, dapat menunjukkan surat tilang yang telah diberikan aparat kepolisian saat razia. Dengan surat tilang itulah, masyarakat bisa mengetahui motor miliknya berada di Mapolresta Bandar Lampung.

"Prosedur menebus motornya yakni dengan menunjukkan surat tilang, kemudian membawa surat lengkap, dan tak lupa membawa knalpot yang sesuai standar motor. Selain itu, masyarakat yang ditindak ini diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi lagi," ujar Reza Khomeini.

Selain itu, masyarakat yang hendak mengambil motornya yang ditahan saat razia knalpot racing ini untuk menebus biaya tilang sesuai dengan tindak pelanggaran pemakaian knalpot racing dapat membayarkan denda Rp250 ribu sesuai undang-undang yang berlaku ke bank, yang terhubung dengan Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Reza menjelaskan, bahwasanya memodifikasi kendaraan diperbolehkan juka hanya sekedar merubah warna. Namun hal ini, dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus segera dirubah. Untuk knalpot jika sudah standar pabrikan dan ada lisensinya tidak masalah.

"Lalu yang menjadi masalah disini, ada knalpot asli dan dibuka saringannya. Sehingga suaranya menjadi bising dan menganggu ketertiban. Selain itu, sering terjadi kecelakaan karena kerap digunakan untuk balapan liar," jelas Reza Khomeini.

Dalam ekspos terkait tindakan pengguna knalpot racing ini, jajaran Polresta Bandar Lampung memusnahkan puluhan knalpot racing dari hasil penindakan selama tiga hari ini. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved