JAKARTA (Lampungpro.co): Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di lingkungannya melalui situs resmi BKN. Berdasarkan pengumuman Nomor: 01/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 tentang informasi Penerimaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil BKN Tahun Anggaran 2019, BKN membutuhkan 84 formasi jabatan di lingkungan BKN pusat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan membenarkan adanya informasi seleksi CPNS di lingkungan BKN tersebut. "BKN membutuhkan 84 formasi jabatan di lingkungan kantor pusat BKN," kata Ridwan, Sabtu (9/11/2019).
Ridwan mengatakan, pelamar yang dibutuhkan oleh BKN dalam seleksi CPNS 2019 terdapat empat kriteria. Pertama adalah cumlaude, atau pelamar lulusan terbaik (berpredikat cumlaude atau dengan pujian) dengan IPK minimal 3,51 yang dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude atau "dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.
Namun, kriteria cumlaude tersebut memiliki beberapa ketentuan. "Harus berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A atau Unggul dan Program Studi terakreditasi A atau Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah," lanjutnya.
Atau telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude atau 'dengan pujian' dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi jika berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri.
Kedua adalah disabilitas, adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan atau sensorik). "Dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contoh amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil," ujar Ridwan.
Ketiga adalah putra atau putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang mempunyai garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli Papua/Papua Barat. Hal itu dibuktikan dengan akte kelahiran dan atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku. Terakhir yakni umum, adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar pada angka 1, 2, dan 3.
Berikut rekapitulasi alokasi formasi pusat CPNS 2019 BKN:
Analis Kepegawaian Ahli Pertama, 11 formasi
Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama, 3 formasi
Auditor Kepegawaian Ahli Pertama, 8 formasi
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, 2 formasi
Pranata Komputer Ahli Pertama, 5 formasi
Analis Data dan Informasi, 12 formasi
Analis Hukum, 11 formasi
Analis Jabatan, 3 formasi
Analis Kinerja, 12 formasi
Analis Perencanaan, 2 formasi
Analis Protokol, 1 formasi
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, 4 formasi
Pengelola Barang Milik Negara, 2 formasi
Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran, 3 formasi
Pranata Laporan Keuangan, 3 formasi
Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, 2 formasi.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
412
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia