BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung berhasil menggagalkan transaksi pengedaran narkoba yang terjadi di Hotel Sriwijaya yang berada di Jalan Proklamator Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, Minggu (17/03/2019).
Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga menerangkan kronologi singkat kejadian sehari sebelum penangkapan BNN Lampung mendapatkan laporan dari masyarakat akan ada pengedaran gelap narkotika di wilayah Bandar Lampung.
"Bermula informasi dari warga lalu kami selidiki, selanjutnya hari Minggu malam tim mendapat informasi pengedar sudah ada di hotel lalu tim melihat ada sebuah mobil Daihatsu yla berhenti disitu dan menerima bungkusan hitam, saat itu juga tim langsung melakukan penangkapan," terang Tagam Sinaga.
Tagam menambahkan saat akan dilakukan penangkapan tersangka berinisial WA sebagai penerima bungkusan mencoba melarikan diri dengan mobil Ayla bernomor polisi B 8581 XO usai menerima barang dari jendela mobilnya.
"Karena mereka melarikan diri, petugas kami langsung melakukan tembakan peringatan terukur terhadap pengemudi Ayla ini karena mobil terus melaju kencang hingga akhirnya oleng dan menabrak jembatan lalu masuk parit," tambahnya.
Usai mengetahui mobil yang dikendarai tersangka nyemplung ke parit, petugas BNN Lampung mengeluarkan tersangka dari dalam mobil dan membawanya ke rumah sakit terdekat. Naas ketika petugas membawa WA ke rumah sakit, tersangka sudah meninggal dunia akibat kehilangan banyak darah.
Sementara itu, tersangka lainnya yang berinisial ZF mengaku membawa barang tersebut dari Pekanbaru Riau untuk diedarkan di Lampung. "Saya membawa barang tersebut dari Riau, sebenarnya kami rencananya akan membawanya lewat pantai namun semuanya dijaga ketat akhirnya lewat via darat," ungkap ZF.
Selain menangkap ZF, petugas BNN Lampung juga menangkap tersangka lainnya yakni ZN dan RM. Dari lokasi kejadian, BNN Lampung mendapatkan barang bukti berupa narkotika berjenis shabu seberat 1,5 kilogram.
Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentag Narkotika dengan ancaman penjara pidana maksimal hukuman mati. (FEBRI/PRO3)
Berikan Komentar
Febi: Sudah, minum dulu. Kopi saja ada ampasnya, masa...
408
408
04-Nov-2026
350
04-Nov-2026
335
04-Nov-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia