Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol ATM di Bandar Lampung, Tiga Warga Tanggamus Diringkus Polsek Telukbetung Selatan
Lampungpro.co, 28-Aug-2020

Febri 7948

Share

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya saat ekspos di Mapolsek Telukbetung Selatan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Tiga warga Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, diringkus anggota Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Telukbetung Selatan Polresta Bandar Lampung lantaran melalukan aksi pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di SPBU Garuntang, Jalan Yos Sudarso Sukaraja, Bumi Waras Bandar Lampung, Rabu (26/8/2020). Ketiganya yakni berinisial OB (37), AP (35), dan NJ (37).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, ketiganya diringkus berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai tiga orang di dalam mesin ATM di SPBU Garuntang. Tim Reskrim yang dipimpin Kapolsek Telukbetung Selatan langsung menangkap dan menggeledah tiga orang tersebut, tertangkap tangan sudah membobol mesin ATM.

"Setelah diperiksa lanjutan, para pelaku merupakan sindikat pembobol mesin ATM. Mereka sudah lebih dari lima kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Telukbetung Selatan. Dalam aksinya, mereka ini punya peran masing-masing, NJ dan AP mengawasi luar ATM, sementara OB mengambil uangnya," kata Kombes Yan Budi Jaya saat memimpin ekspos di Mapolsek Telukbetung Selatan, Jumat (28/8/2020).

Cara OB membobol ATM diawali dengan melakukan transaksi normal seperti biasanya. Selanjutnya OB ini memasukkan PIN di ATM dan menarik uang Rp1,25 juta, yang selanjutnya mesin ATM akan diproses. Kemudian saat mesin berproses mengeluarkan uang, tersangka mengeluarkan pinset steinlis dari saku celana dan dipegang menggunakan tangan kanan.

"Disisi lain, tangan kiri OB ini langsung mematikan termis atau saklar listrik. Kemudian OB memasukkan besi pinset untuk mengambil uang di kotak ATM. Pelaku langsung menghidupkan kembali listriknya, sehingga uang di ATM keluar lagi. Dengan besi pinset tersebut, uang yang tersangkut langsung diambil lagi," ujar Yan Budi Jaya.

Akibat perbuatannya ini, pihak bank merugi hingga Rp5,4 juta. Kemudian dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua pinset stenlis berwarna silver, satu masker untuk menutup wajah, jimat berupa bungkusan kecil dan botol, 16 kartu ATM, dan uang tunai Rp2,5 juta. Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman hukuman pidana tujuh tahun. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17670


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved