BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Tiga warga Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, diringkus anggota Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Telukbetung Selatan Polresta Bandar Lampung lantaran melalukan aksi pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di SPBU Garuntang, Jalan Yos Sudarso Sukaraja, Bumi Waras Bandar Lampung, Rabu (26/8/2020). Ketiganya yakni berinisial OB (37), AP (35), dan NJ (37).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, ketiganya diringkus berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai tiga orang di dalam mesin ATM di SPBU Garuntang. Tim Reskrim yang dipimpin Kapolsek Telukbetung Selatan langsung menangkap dan menggeledah tiga orang tersebut, tertangkap tangan sudah membobol mesin ATM.
"Setelah diperiksa lanjutan, para pelaku merupakan sindikat pembobol mesin ATM. Mereka sudah lebih dari lima kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Telukbetung Selatan. Dalam aksinya, mereka ini punya peran masing-masing, NJ dan AP mengawasi luar ATM, sementara OB mengambil uangnya," kata Kombes Yan Budi Jaya saat memimpin ekspos di Mapolsek Telukbetung Selatan, Jumat (28/8/2020).
Cara OB membobol ATM diawali dengan melakukan transaksi normal seperti biasanya. Selanjutnya OB ini memasukkan PIN di ATM dan menarik uang Rp1,25 juta, yang selanjutnya mesin ATM akan diproses. Kemudian saat mesin berproses mengeluarkan uang, tersangka mengeluarkan pinset steinlis dari saku celana dan dipegang menggunakan tangan kanan.
"Disisi lain, tangan kiri OB ini langsung mematikan termis atau saklar listrik. Kemudian OB memasukkan besi pinset untuk mengambil uang di kotak ATM. Pelaku langsung menghidupkan kembali listriknya, sehingga uang di ATM keluar lagi. Dengan besi pinset tersebut, uang yang tersangkut langsung diambil lagi," ujar Yan Budi Jaya.
Akibat perbuatannya ini, pihak bank merugi hingga Rp5,4 juta. Kemudian dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua pinset stenlis berwarna silver, satu masker untuk menutup wajah, jimat berupa bungkusan kecil dan botol, 16 kartu ATM, dan uang tunai Rp2,5 juta. Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman hukuman pidana tujuh tahun. (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17670
Lampung Selatan
6265
Bandar Lampung
3687
Lampung Tengah
3589
174
07-Apr-2025
163
07-Apr-2025
213
07-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia