Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol dan Kuras Rokok Indomaret Batu Ketulis Lampung Barat, Ternyata Pelakunya Asal Abung Tinggi dan Bukit Kemuning
Lampungpro.co, 04-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6484

Share

Dua pembobol Indomaret Batu Ketulis saat dibawa ke Mapolres Lampung Barat. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMBAR

BATU KETULIS (Lampungpro.co): Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Indomaret Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (4/3/2023).

Adapun waktu kejadian pencurian pada  Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat. Pencarian tersebut diketahui pada  Jum'at (9/12/2022) sekitar pukul 06.00 WIB oleh karyawan Indomaret Rizki Andrian dan Wahyu saat membuka rolling door Indomaret.

Kemudian melihat rokok di etalase  tidak ada dan hanya beberapa bungkus rokok yang tersisa. Kemudian terdapat beberapa bungkus rokok berserakan di lantai.

Kedua karyawan itu melihat di dalam toko dalam kondisi terbuka sebagian dan plafon depan toko juga terbuka. Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku pembobol Indomaret berinisial FH (36), warga Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara. Kemudian EJ, (39) warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Kemudian satu lagi masih buron.

"Modus yang dilakukan pelaku pencurian dengan merusak plafon depan toko. Lalu masuk lewat plafon tersebut kemudian kembali merusak plafon dalam toko," ungkap Ari Satriawan.

Berdasarkan Laporan Polisi, LP/B/389 l/ lXII/2022/SPKT/POLSEK SEKINCAURES LAMBAR/POLDA LAMPUNG, 9 Desember 2022, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat dipimpin Ipda Dikson Efribane melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku.

Selanjutnya polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Desa Banding Agung, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah tas ransel  biru merah, jaket hitam, celurit, dan empat rekaman close circuit television (CCTV).

Ari Satriawan menambahkan, kini kedua pelaku  tersebut berada di sel Polres Lampung Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya diancam Pasal 363KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved