Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol Konter di Gisting Tanggamus, Pria ini Jual Belasan Ponsel Curian secara Online
Lampungpro.co, 19-Jan-2020

Amiruddin Sormin 4879

Share

Tersangka Mud (tengah) saat digiring ke sel Mapolsek Talang Padang, Minggu (19/1/2020). LAMPUNGPRO.CO

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Pembobol konter telepon seluler (ponsel) Mud (32) warga Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus dibekuk Polsek Talang Padang Polres Tanggamus. Dari tangan tersangka turut disita sejumlah barang bukti ponsel berbagai milik korban Agus Riyanto (32), pemilik konter Betacell di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting. 

Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Riyanto warga Dusun Air Gas Pekon Karang Sari, Kecamatan Air Naningan. Pada Senin (13/1/2020) dinihari, konternya dibobol sehingga kehilangan ponsel jenis Hotwave MS, Sambio 9, Hotwave M6, Xiomi 4X, dua unit Xiomi 4A 2, Realmi 5, Nokia 106, Nokia 105, Xiomi 6A, Xiomi SA, Nokia 150, dan Nokia 216, dan uang Rp2 juta.

"Atas penyelidikan laporan korban, berhasil diamankan pelaku pencurian bernama Mud. Dia ditangkap Sabtu 18 Januari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB saat berada di rumahnya," kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (19/1/2020) siang.

Dari penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 9 ponsel berbagai jenis. "Sembilan ponsel masih dikuasai tersangka, sementara empat lainnya dijual," ujarnya.

Iptu Khairul Yassin mengungkapkan, tersangka menjual handphone Xiomi 4X, 2 unit Xiomi 4A 2, Realmi 5 dengan harga bervariasi. Ponsel dijual secara online dan COD (cost on delivery/bayar di tempat) di Pringsewu. "Keselurahannya dia mendapatkan uang Rp6 juta. Uang hasil penjualan dan uang milik korban senilai Rp2 juta habis dipakai sehari-hari dan membayar utang," ungkapnya.

Modus operandi tersangka melakukan kejahatannya, seorang diri dengan masuk melalui genteng bangunan. Kemudian mengambil ponsel dan uang di laci konter, lalu kabur melalui jalan masuk yang sama. "Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp15 juta," jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang. "Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Menurut keterangan korban Agus Riyanto, pencurian itu dia berada di Ulu Belu dan diketahui pegawainya yang hendak membuka konter sekitar pukul 06.00 WIB. "Pegawai saya melihat konter acak-acakan, 13 unit handphone hilang, genteng terbuka, dan plapon rumah jebol," kata Agus Riyanto dalam laporanya.

Tersangka Mudzakir di Mapolsek Talang Padang, pencurian itu dilakukan karena kebutuhan sehari-hari dan membayar sejumlah hutang. "Uangnya semua habis saya pakai," kata duda tersebut di hadapan penyidik. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved