KALIANDA (Lampungpro.co): Dua pria asal Lampung Selatan berinisial PP (32) dan BA (21), ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan atas kasus pencurian lima minimarket di wilayah Sidomulyo pada Rabu (16/10/2024.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto mengatakan, aksi pencurian tersebut berlangsung di tiga toko Alfamart, satu toko UMKM Multi Mart, dan satu Indomaret di wilayah Kecamatan Sidomulyo.
"Kami berhasil mengamankan kedua pelaku setelah mendapat laporan dari pihak toko yang menjadi korban," kata Iptu Sugiyanto dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Pelaku pertama kali mencuri di Alfamart yang terletak di Jalan Raya Sidomulyo, Desa Seloretno. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis minyak kayu putih serta minyak telon.
Kedua pelaku juga mengambil empat botol minyak kayu putih, tiga botol minyak kayu putih Eucalyptus, dan satu botol minyak telon.
"Kemudian kedua pelaku menuju ke toko UMKM Multi Mart dengan menggunakan mobil Honda Mobilio bernomor polisi BE 1965 BA untuk melakukan pencurian," ujar Iptu Sugiyanto.
Kemudian di toko UMKM Multi Mart, pelaku menggondol tiga celana pendek, sehelai kaos lengan pendek, dan satu rel pancing.
Selanjutnya, kedua pelaku menuju Indomaret di Jalan Raya Sidomulyo, Desa Sidodadi mencuri dua botol minyak kayu putih.
Kemudian kedua pelaku menuju ke toko Alfamart di Jalan Selamet Riyadi, Desa Sidorejo, mencuri lima botol minyak kayu putih, empat botol minyak telon, dan dua sabun muka.
"Kemudian kedua pelaku menuju toko Alfamart Sidomulyo di Desa Sidodadi, mencuri dua botol minyak kayu putih, dua botol minyak kayu putih Eucalyptus, dan sebotol minyak telon merek My Baby lavender," jelas Kapolsek.
Kemudian di lokasi terakhir itulah, gerak-gerik pelaku dipergoki karyawan melalui CCTV dan akhirnya bersama warga berhasil mengamankan satu orang pelaku.
Satu orang pelaku melarikan diri dengan mengendarai mobil lalu dikejar warga dan berhasil diamankan. Selanjutnya petugas Polsek Sidomulyo dan Polsek Candipuro� meluncur ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi curat di lima lokasi mengakibatkan kerugian sekitar Rp2.810.000.
Aksi curat itu, telah dilakukan selama kurang lebih dua bulan, dimana uang hasil penjualan untuk bermain judi online.
Selain kedua tersangka, polisi turut menyita barang-barang hasil curian dan satu mobil Honda Mobilio BE 1965 DA, STNK, satu set kunci mobil Honda Mobilio berikut gantungan dompet warna cokelat. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3863
Universitas Terbuka
1642
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia