MENGGALA (Lampungpro.co): Pria asal Banjit, Way Kanan inisial MN (24), ditangkap jajaran Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Selasa (1/2/2022). MN ditangkap usai membobol dan mencuri di minimarket Alfamart di Kampung Tunggal Warga, Banjar Agung, Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib mengatakan, dalam aksinya, MN bersama rekannya A, hingga kini masih buron. Mereka beraksi pada Selasa (28/12/2022) dinihari.
"Dalam aksinya, mereka ini memanjat pohon rambutan di belakang toko. Kemudian mereka membuka atap toko dengan menggunakan kunci, lalu masuk ke dalam toko," kata Kompol Abdul Mutolib dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Keduanya lalu mencuri barang-barang dagangan dan uang tunai Rp12,1 juta. Setelah beraksi, para pelaku kemudian keluar lewat tempat yang sama, kemudian langsung kabur.
"Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp28,1 juta. Pelaku yang berhasil ditangkap ini, merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2020," ujar Abdul Mutolib.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)
Editor: Febri Arianto, Reporter: Nafian Faiz
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1626
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia