KOTABUMI (Lampungpro.co): Pria asal Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara inisial RB (40), ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungkai Jaya Lampung Utara, Senin (6/6/2022) dinihari. RB ditangkap, kedapatan mencuri sepeda motor dan Ponsel.
Kapolsek Sungkai Jaya, Iptu Winardi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Peristiwa bermula, pelaku masuk ke rumah korban bernama Sukardi, warga Desa Cempaka, Sungkai Jaya, Lampung Utara, Jumat (27/5/2022) dinihari.
"Saat itu, korban tengah istirahat tidur di rumahnya. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela rumah, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban," kata Iptu Winardi, Senin (6/6/2022).
Pelaku membawa kabur sepeda motor Suzuki FU dan satu unit Ponsel, dengan kerugian ditaksir Rp10 jutaan. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Sungkai Jaya, untuk ditindaklanjuti.
"Atas laporan korban, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian pada Senin dinihari, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Winardi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16859
Lampung Selatan
5416
Bandar Lampung
5049
112
05-Apr-2025
238
05-Apr-2025
213
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia