JAKARTA (Lampungpro.com): Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap seorang koruptor bernama Sugiarto Wiharjo alias Alay. Alay terlibat dalam perkara korupsi Rp 119 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan Alay ditangkap saat tengah menginap di sebuah Hotel di Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2/2019).
"Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana mantan Bupati Lampung Timur Satono Bin Darmo Susiswo yang saat ini masih buron," kata Mukri di Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Keduanya, kata Mukri, terlibat dalam perkara korupsi uang kas daerah pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp108 miliar lebih.
Alay yang merupakan Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana ini diduga memberikan bunga tambahan kepada terpidana Satono Bin Darmo Susiswo sebesar Rp 10 miliar lebih. "Alhasil menimbulkan kerugian Negara Rp. 119.448.199.800," ucap Mukri.
Perkara Diputus MA
Berdasarkan Putusan MA RI 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Yang bersangkutan juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 106.861.624.800. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3936
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia