Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bos Bank Tripanca Lampung Alay Ditangkap, Perkara Diputus MA
Lampungpro.co, 07-Feb-2019

Erzal Syahreza 1100

Share

Bank Tripanca, Alay, Satono, APBD Lampung Timur

JAKARTA (Lampungpro.com): Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap seorang koruptor bernama Sugiarto Wiharjo alias Alay. Alay terlibat dalam perkara korupsi Rp 119 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan Alay ditangkap saat tengah menginap di sebuah Hotel di Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2/2019).

"Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana mantan Bupati Lampung Timur Satono Bin Darmo Susiswo yang saat ini masih buron," kata Mukri di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Keduanya, kata Mukri, terlibat dalam perkara korupsi uang kas daerah pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp108 miliar lebih.

Alay yang merupakan Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana ini diduga memberikan bunga tambahan kepada terpidana Satono Bin Darmo Susiswo sebesar Rp 10 miliar lebih. "Alhasil menimbulkan kerugian Negara Rp. 119.448.199.800," ucap Mukri.

Perkara Diputus MA

Berdasarkan Putusan MA RI 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Yang bersangkutan juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 106.861.624.800. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1260


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved