BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran untuk peserta mandiri akan berlaku mulai Januari 2020 mendatang.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia, dr Daeng M Faqih, menyebut pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk menaikkan iuran yang termaktub dalam Peraturan Presiden RI No 75 Tahun 2019 soal Perubahan Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Setuju saya (iuran BPJS Kesehatan naik). Saya dukung bapak Presiden mengeluarkan Perpres," kata dr Daeng saat dijumpai di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Menurutnya keputusan pemerintah menaikkan iuran ini tidak serta merta tanpa pertimbangan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diharapkan akan mengurangi defisit yang selama ini dialami. "Ini keputusan semua pihak, bukan hanya IDI dan Kemenkes tapi komisi IX, asoasiasi yang lain termasuk masyarakat," paparnya.
"Karena kalau preminya sekian memang akan terjebak defisit demi defisit yang membuat pelayanan kesehatan memburuk," ungkap dr Daeng.
BPJS Kesehatan diprediksikan akan mengalami defisit sebesar Rp 32,8 triliun di akhir tahun 2019. Penyebab defisit BPJS Kesehatan beragam, salah satunya ketimpangan antara biaya pengeluaran kesehatan dan pemasukan iuran yang dianggap terlalu kecil. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1298
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia