Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BPJS Kesehatan Luncurkan Program Keringanan Tunggakan Bagi Pasien PBPU dan BP
Lampungpro.co, 24-Jun-2020

Heflan Rekanza 1842

Share

Muhammad Fakhriza dalam video conferencenya saat menggelar acara media gathering di Hotel Springhill Golden Tulip Bandar Lampung, Rabu (24/6/2020) | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ringankan para peserta dan pemilik kartu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dimasa wabah pandemi Virus Corona (Covid-19), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program terbarunya, berupa program keringanan pembayaran tunggakan JKN atau dikenal dengan Program Relaksasi Tunggakan Iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Muhammad Fakhriza mengatakan, adapun program keringanan pembayaran tunggakan ini diberikan bagi para peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Program ini ditujukan, bagi mereka yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, dengan sisa yang wajib dilunasi paling lambat akhir Desember 2021.

"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS, yang terdampak pendemi Covid-19. Sehingga dengan adanya program ini, diharapkan nantinya dapat meningkatkan keaktifan peserta," kata Muhammad Fakhriza dalam video conferencenya saat menggelar acara media gathering di Hotel Springhill Golden Tulip Bandar Lampung, Rabu (24/6/2020).

Fakhriza menyampaikan, bahwasanya program relaksasi tunggakan iuran ini bukan hanya untuk peserta segmen PBPU dan BP, melainkan juga untuk seluruh Badan Usaha yang terdampak dari pandemi Covid-19 ini. Pendaftaran program ini, dapat dilakukan lewat aplikasi mobile JKN, Kantor Cabang BPJS Kesehatan, dan care center di 1500 400. Sedangkan untuk segmen Badan Usaha dapat melalui aplikasi edabu BPJS Kesehatan.

"Kami menghimbau kepada para peserta JKN-KIS, yang kartunya non aktif karena menunggak cukup lama, untuk segera mendaftar program relaksasi ini. Hal ini bertujuan, agar kartu KIS tersebut dapat aktif kembali. Cukup membayar 6 bulan dan satu bulan berjalan, peserta dapat berobat dengan menggunakan kartu JKN-KIS," ujar Fakhriza.

Sementara itu, Pps Kabid Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Edy Syamsuri menjelaskan, adapun persyaratan program ini peserta memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan. Kemudian melakukan pendaftaran dan pembayaran tagihan relaksasi minimal 6 bulan dan satu bulan berjalan.

"Selanjutnya melakukan pembayaran iuran secara rutin paling lambat tanggal 10 tiap bulannya. Membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan program cicilan, paling lambat Desember 2021 mendatang," jelas Edy Syamsuri.

Untuk mekanismenya, para peserta bisa mendaftar pada kanal yang telah disediakan. Untuk PBPU bisa mengakses di aplikasi mobile JKN, kantor cabang, maupun di care center. Sedangkan untuk PPU BU bisa mendaftar di aplikasi Edabu. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

1165


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved