BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung kembali memberikan catatan terhadap pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kali ini, sorotan tertuju pada program beasiswa jenjang SMA/SMK dan perguruan tinggi yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Dalam hasil auditnya, BPK menemukan pelaksanaan program beasiswa belum didukung pedoman teknis yang mengatur mekanisme penyaluran bantuan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi akuntabilitas pelaksanaan program.
Pada Tahun Anggaran 2025, Disdikbud Kota Bandar Lampung mengalokasikan anggaran beasiswa sebesar Rp14,53 miliar, dengan realisasi mencapai Rp11,43 miliar atau 78,73 persen dari total anggaran yang tersedia.
Program tersebut mencakup bantuan bagi siswa SMP kurang mampu, siswa SMA/SMK/sederajat, hingga mahasiswa dengan besaran bantuan yang berbeda pada setiap jenjang pendidikan.
Rinciannya, bantuan bagi siswa kurang mampu jenjang SMP dialokasikan sebesar Rp2,8 miliar, bantuan untuk siswa SMA/SMK/sederajat serta mahasiswa perguruan tinggi negeri sebesar Rp8 miliar, dan bantuan khusus jenjang perguruan tinggi sebesar Rp494 juta.
Namun, BPK mencatat masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan program tersebut. Di antaranya belum adanya kriteria yang jelas dalam penetapan penerima beasiswa perguruan tinggi, belum tersusunnya standar besaran nilai bantuan, serta proses verifikasi penerima yang dinilai belum memadai.
Berdasarkan data yang diperiksa, Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan bantuan beasiswa sebesar Rp1,2 juta per tahun bagi setiap siswa SMA/SMK/sederajat, sedangkan mahasiswa menerima bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun.
Jumlah penerima program juga cukup besar. Tercatat sebanyak 4.741 siswa SMA/SMK/sederajat dan 1.605 mahasiswa menerima bantuan beasiswa dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menyusun pedoman teknis pelaksanaan beasiswa yang memuat kriteria penerima, mekanisme verifikasi, serta standar penetapan besaran bantuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin program beasiswa berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan akuntabel. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Olahraga
441
DPRDPROV
386
Kominfo Lampung
611
Bandar Lampung
610
303
15-Jul-2026
348
15-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia