KALIANDA (Lampungpro.co): Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung Sukriadi Darma melakukan audiensi dengan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto. Pertemuan berlangsung di rumah dinas setempat, Selasa (7/09/2021). Kedatangan Kepala BBPOM di Bandar Lampung didampingi Koordinator Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi Zamroni dan juga Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan Emmy Mulyandri.
Pada kesempatan itu, Sukriadi Darma menyampaikan bahwa BBPOM di Bandar Lampung memiliki program pembuatan sertifikat Izin Edar MD (Makanan Dalam) secara gratis. Pembuatan Izin Edar MD khususnya bagi pelaku UMKM ini mulai dari pengujian laboratorium, pendampingan dan biaya registrasi sebesar 50% dari sebelumnya.
Untuk di ketahui program ini kami galakan untuk semua UMKM khususnya yang ada di Lampung Selatan. Agar UMKM mudah dalam mendapatkan Izin Edar MD bagi produk yang mereka produksi, ujarnya.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menerima cinderamata dari Kepala BBPOM di Bandar Lampung Sukriadi Darma. Sukriadi Darma juga menyampaikan, bahwa di Kabupaten Lampung Selatan terdapat industri kerupuk yang berada di Kecamatan Natar yang sudah tidak memiliki izin industri rumah tangga. Karena menurutnya, ranah dari izin industri rumah tangga ada di Dinas Kesehatan.
Izinnya sudah harus Izin Edar MD dari Balai Besar POM. Karena skalanya sudah industri lebih besar dari skala rumah tangga dan mencapai ton-tonan dalam sekali produksinya, katanya.
Darma menambahkan, dengan dikeluarkannya Izin Edar MD dari BBPOM, otomatis industri tersebut akan menjadi salah satu industri terbesar yang ada di Lampung Selatan. Maka nantinya indeks Kabupaten Lampung Selatan juga akan meningkat dan akan terus kami kawal si pengusaha tersebut sampai nanti Izin Edar itu selesai, ucapnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyambut baik rencana yang telah dijelaskan oleh Kepala BBPOM di Bandar Lampung dalam audiensi tersebut. Kami sampaikan terima kasih. Program ini sangat membantu pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, ujar Nanang.
Diketahui, Izin Edar MD adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib memiliki Izin Edar BPOM MD. Izin ini dikeluarkan oleh BPOM RI. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16616
EKBIS
9297
Lampung Selatan
5139
Bandar Lampung
4938
Bandar Lampung
4804
167
05-Apr-2025
349
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia