Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buang Sabu ke Sumur saat Digrebek, Polres Tanggamus Bekuk Dua Pengedar ini di Wonosobo
Lampungpro.co, 01-Jun-2021

Amiruddin Sormin 2313

Share

Kedua pengedar sabu saat di Mapolres Tanggamus, Selasa (1/6/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

TANGGAMUS (Lampungpro.co): Dua pengedar sabu yakni SL (39) dan Al (28) warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing berikut barang bukti belasan paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,28 gram, sejumlah plastik klip bekas pakai, dan alat penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan tersangka Al tergolong dramatis. Resedivis kasus yang sama pada 2017 ini, membuang sabu ke sumur saat petugas datang. Beruntung petugas sigap sehingga berhasil menemukannya.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mengatakan kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba, Senin (31/5/2021) sekitar jam 18.00 WIB, di sebuah rumah di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo.

"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Pekon Bandar Kejadian sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (1/6/2021).

Kasat menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari pelaku SL berupa tujuh plastik klip bening berisikan sabu berat 4,60 gram, empat plastik klip bening bekas pakai, dua bundel plastik klip kosong, timbangan digital, handphone, dan skop terbuat dari pipet plastik.

Selanjutnya, barang bukti dari tangan Al diamankan barang bukti tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 2,68 gram, enam plastik klip bening bekas pakai, tiga plastik klip kosong, dompet warna hitam, tas kecil warna merah, dan handphone.

"Barang bukti sabu dari tangan SL ditemukan berada di kamarnya dan barang bukti sabu dari Al berhasil ditemukan saat dia membuangnya ke sumur," jelasnya.

Ditambahkan Kasat bahwa tersangka Al merupakan resedivis kasus yang sama pada 2017. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kepada penyedia sabu yang diketahui identitasnya. Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman minimal lima tahun penjara.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1417


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved