BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Apakah Anda pernah mendengar kata SKCK? Atau mungkin pernah melihat seseorang mengurus dan membawa SKCK? Surat ini merupakan surat yang berisikan catatan-catatan dari seseorang terhadap riwayat dirinya atau diwujudkan dengan ada tidaknya riwayat tindakan kriminal.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan disingkat sebagai SKCK ini dulunya dikenal sebagai surat SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik.
Bagi beberapa orang yang ingin melamar pekerjaan atau ingin mengajukan sebuah beasiswa, maka diwajibkan melampirkan SKCK. Hal ini sebagai pernyataan bahwa mereka tidak pernah melakukan tindakan kriminal dan pernyataan bahwa mereka adalah warga sipil yang baik.
Anda dapat mengurus SKCK ini di Polres, Polsek ataupun Polda, tergantung dengan kebutuhannya sebenarnya.
Apa manfaat dari selembar SKCK ini? Umumnya kebanyakan orang hanya tahu bahwa SKCK dapat digunakan untuk melamar kerja atau mengikuti penerimaan seleksi PNS. Namun sebenarnya SKCK yang diterbitkan di masing-masing tempat memiliki kegunaan yang berbeda-beda. Berikut ini informasinya.
SKCK pertama merupakan SKCK yang diterbitkan oleh polsek ataupun sektor. Di mana Anda yang mengurus atau meminta SKCK pada polsek dan sektor digunakan dalam beberapa hal, yakni persyaratan melamar kerja non pegawai negeri. Seperti halnya perusahaan swasta kecuali perusahaan BUMN, dan ada juga beberapa perusahaan swasta yang tidak meminta syarat SKCK.
Beberapa perusahaan besar umumnya meminta Anda untuk melampirkan SKCK agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya adalah persyaratan untuk melanjutkan sekolah. Misalnya Anda ingin masuk ke perguruan tinggi ataupun SMA sederajat, SKCK yang dibuat di polsek ataupun sektor sebagai persyaratan untuk pindah penduduk. Hal ini diperlukan di beberapa daerah sebagai salah satu syarat proses pindah kependudukan agar lebih aman.
Kegunaan selanjutnya jika Anda membuat SKCK di polsek atau sektor, yakni jika ingin mencalonkan diri sebagai perangkat desa atau calon perangkat desa. Manfaat yang kelima yakni perpanjangan kontrak karyawan seperti halnya di RSUD non PNS. Khusus untuk tenaga kesehatan jika Anda ingin membuat perizinan usaha, SKCK ini juga bisa dilampirkan dan tidak perlu membuat SKCK dengan tingkat yang lebih tinggi.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1747
Lampung Selatan
21798
Humaniora
2897
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia