Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bubarkan Ibadah Gereja, Ketua RT di Rajabasa Bandar Lampung Lolos Pasal Penistaan Agama, Tapi Dibidik Dua Pasal ini
Lampungpro.co, 12-May-2023

Amiruddin Sormin 7553

Share

Aksi viral Ketua RT Wawan Kurniawan saat menerobos masuk ke Gereja Kemah Daud Rajabasa. LAMPUNGPRO.CO

BANDARLAMPUNGLampungproco

Kejaksaan Negeri (Kejari,) Bandar Lampung mengatakan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, yang menerobos ke dalam gereja dan membubarkan ibadah, tidak melakukan penistaan agama seperti yang disangkakan sebelumnya. Meski demikian Kejari Bandar Lampung bahwa Wawan Kurniawan (WK), nama Sang Ketua RT, akan tetap diproses hukum atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung dan koordinasi dengan penuntut umum perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai perbuatan penistaan agama," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra seperti dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Kamis (12/5/2023).

"Penyidik Polda Lampung atas petunjuk penuntut umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP terkait perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin," lanjut dia.

Sebelumnya Kejari Bandar Lampung  menerima pelimpahan tahap dua terhadap WK, tersangka pembubaran ibadah yang dilakukan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Selain itu, WK juga tidak ditahan oleh Kejaksaan karena adanya permohonan penangguhan penahanana.

Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu, setelah dia merangsek masuk ke dalam gereja yang sedang menggelar ibadah. Video aksi Wawan itu viral di media sosial dan dikecam oleh publik.Polisi ketika itu menggunakan Pasal 156 huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP tentang Penistaan Agama untuk menjerat Wawan Kurniawan. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved