Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buka Jasa Pemalsuan Dokumen Negara, Polisi Grebek Pria Asal Bandar Lampung Ini
Lampungpro.co, 29-Dec-2021

Febri 1587

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung inisial Eko (35), ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas kasus pemalsuan dokumen palsu. Eko didapati membuka jasa pembuatan dokumen berupa KTP, akta kelahiran, SIUP,  akta cerai, hingga buku tabungan palsu.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku digerebek bersama calon korbannya disebuah toko di Jalan Raden Pemuka. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti.

"Pelaku sudah beraksi selama lima tahun, lalu tiap sekali pembuatan KTP mendapatkan Rp10 ribu. Saat digrebek, ada saksi yang diamankan di lokasi yang berniat untuk merubah KTP, karena kurang jelas dengan tulisan buram," kata Kompol Devi Sujana saat ekspos penangkapan, Rabu (29/12/2021).

Polisi juga sudah melakukan penyidikan mendalam, hingga berkoordinasi dengan Disdukcapil. Kemudian dilakukan pengecekan, ada beberapa KTP yang tidak terdaftar dan tidak sesuai. Namun ada juga beberapa KTP yang sama persis, yang tujuannya memperjelas KTP yang buram.

"Untuk materialnya ini ada yang asli berdasarkan pemeriksaan di Disdukcapil, karena ada barcodenya. Jadi ada beberapa cara mendapatkan materialnya dari oknum, bahkan ada yang mendapat blanko kosong jadi tinggal print nama," ujar Devi Sujana.

Bahkan polisi juga menemukan data kependudukan, yang sudah tercetak dengan nama lain. Untuk sumber nama seseorang yang memberikan material KTP, polisi sudah mengantongi nama-namanya dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Dari hasil penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat cetak, printer, scanner, hingga barang-barang yang sudah dibuat seperti KTP dan lainnya. Atas perbuatannya ini, pelaku terancam diberikan hukuman pasal berlapis, seperti undang-undang tentang administrasi kependudukan dan lainnya. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16596


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved