Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bukan Cuma PNS, Pegawai Swasta Juga Dapat THR, ini Aturannya
Lampungpro.co, 08-May-2019

Heflan Rekanza 861

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai swasta juga mendapat 'bonus' tiap jelang hari raya ini. Ketentuan pegawai swasta untuk mendapatkan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Payung hukum itu masih berlaku untuk tahun ini.

Peraturan itu memuat sejumlah aspek, dari waktu pembayaran, besaran THR, hingga sanksi bagi pengusaha yang tak membayar THR. Mengutip aturan tersebut, pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1 dijelaskan, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berlanjut ke Pasal 2 ayat 1, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, di ayat 2 disebutkan, THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait waktu pembayaran THR dimuat pada Pasal 5. Pasal 5 ayat 1 menjelaskan, THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja/buruh. Di Pasal 5 ayat 2, dalam hal hari raya keagamaan yang sama terjadi lebih dari satu kali dalam satu tahun, THR Keagamaan diberikan sesuai dengan pelaksanaan Hari Raya Keagamaan.

"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja/buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," bunyi Pasal 5 ayat 3.

Pasal 5 ayat 4 menekankan, THR paling lambat dibayarkan seminggu sebelum hari raya. "THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan," bunyi Pasal 5 ayat 4.

Besaran THR diatur dalam Pasal 3 ayat 1. Dalam poin (a) disebutkan, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Kemudian, untuk pekerja yang belum memiliki masa kerja setahun tapi sudah satu bulan lebih dihitung secara proporsional. "Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja : 12 x 1 (satu) bulan upah," bunyi Pasal 3 ayat 1 poin b.

Berlanjut ke Pasal 3 ayat 2 dijelaskan, upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 terdiri atas komponen upah yakni, (a) upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau (b) upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Selanjutnya, pada Pasal 3 ayat 3 memuat ketentuan perhitungan upah per bulan pekerja/buruh harian lepas, di mana (a) pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, dan (b) pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Apabila penetapan besaran THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan," bunyi Pasal 4.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4165


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved