Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bukannya Urus Keluarga, Wanita Asal Banjar Agung Tulang Bawang Ini Malah Jualan Sabu di Penawartama
Lampungpro.co, 14-Nov-2022

Febri Arianto 3210

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kampung Tri Mukti Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang inisial PE (37), ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang, Jumat (11/11/2022) malam. PE ditangkap, karena mengedarkan dan menjual sabu di Kampung Sidoharjo, Penawartama, Tulang Bawang.

Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. PE ditangkap berdasarkan laporan masyarakat sekitaran Kampung Sidoharjo.

"Mereka melaporkan, ada seorang wanita sering mengedarkan sabu di wilayahnya. Dari laporan itu, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan," kata AKP Aris Satrio Sujatmiko dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).

Dari hasil penyelidikan, didapati informasi yang didapat, pelaku berada di pinggir jalan Kampung Sidoharjo sedang ada transaksi sabu. Setibanya di lokasi, didapati seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,39 Gram. Ada pun barang haram itu, disimpan pelaku di dalam tas warna hitam," ujar AKP Aris Satrio Sujatmiko.

Selain itu, didapati juga barang bukti lainnya berupa kaca pirex, dan tas warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22773


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved