MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kampung Tri Mukti Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang inisial PE (37), ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang, Jumat (11/11/2022) malam. PE ditangkap, karena mengedarkan dan menjual sabu di Kampung Sidoharjo, Penawartama, Tulang Bawang.
Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. PE ditangkap berdasarkan laporan masyarakat sekitaran Kampung Sidoharjo.
"Mereka melaporkan, ada seorang wanita sering mengedarkan sabu di wilayahnya. Dari laporan itu, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan," kata AKP Aris Satrio Sujatmiko dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).
Dari hasil penyelidikan, didapati informasi yang didapat, pelaku berada di pinggir jalan Kampung Sidoharjo sedang ada transaksi sabu. Setibanya di lokasi, didapati seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,39 Gram. Ada pun barang haram itu, disimpan pelaku di dalam tas warna hitam," ujar AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Selain itu, didapati juga barang bukti lainnya berupa kaca pirex, dan tas warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22773
462
18-Apr-2025
278
17-Apr-2025
294
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia