Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Raperda RP3KP Bandar Lampung 2026-2045 Diharapkan Kurangi Kawasan Kumuh
Lampungpro.co, 16-Sep-2026

Adi 221

Share

Wali Kota Eva Dwiana | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026-2045.

Pembahasan tersebut memasuki Paripurna Pembicaraan Tingkat II, sebagai salah satu tahapan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

RP3KP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menata dan mengendalikan pembangunan perumahan serta kawasan permukiman agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Pemkot Bandar Lampung menyambut baik pembentukan Raperda RP3KP tersebut. Dokumen perencanaan ini diharapkan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman untuk 20 tahun ke depan.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan pembangunan dengan perkembangan Kota Bandar Lampung, khususnya pada sektor perumahan dan kawasan permukiman.

Melalui RP3KP, Pemkot berharap kawasan kumuh di Bandar Lampung dapat terus berkurang. Di sisi lain, pembangunan perumahan diharapkan semakin tertata dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota.

Pada 2026, Pemkot Bandar Lampung juga mendapatkan bantuan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) dari Kementerian Perumahan dan Permukiman. Bantuan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Keberadaan Raperda dan dokumen perencanaan RP3KP menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam mewujudkan kawasan permukiman yang layak dan sehat bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan adanya regulasi tersebut, pembangunan perumahan diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan hunian, tetapi juga memperhatikan penataan kawasan, kelayakan lingkungan, serta kesesuaian dengan tata ruang Kota Bandar Lampung.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved