JAKARTA (Lampungpro.com) : Harga rumah subsidi di tahun 2019 akan naik. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperkirakan April ini akan ditetapkan harga baru tersebut oleh Kementerian Keuangan. Saat ini proses tersebut memang tinggal menunggu restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sebelumnya sudah ada surat yang mengatakan bahwa, edaran ya yang mengatakan bahwa kita berharap memang April keluar ya," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Heripoerwanto, Senin (22/4/2019)
Proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) sudah beres. Sekarang tinggal tunggu Menteri Keuangan menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur harga baru. "Harga kita tunggu proses administrasi, tinggal penandatanganan saja. Harmonisasi sudah lewat. Kalau Kumham harmonisasi proses itu sudah selesai. Tinggal sekarang ya proses penandatanganan (PMK) itu saja," jelas dia.
Dia meyakini harga baru ini sesuai harapan para pengembang maupun masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi kenaikan harga ini diharapkan tetap terjangkau. "Kita mencari jalan tengah yang terbaik lah. Kalau mengikuti pengembang semuanya kan kasian juga masyarakat berpenghasilan rendah tidak bisa affordable (terjangkau)," terang dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia