Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buntut Dua Wartawan Diintimidasi, Tiga Satpam BPN Bandar Lampung Dipolisikan
Lampungpro.co, 25-Jan-2022

Febri 1922

Share

Dua Wartawan Korban Intimidasi Satpam BPN Saat Melapor ke Polisi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Buntut dua wartawan Bandar Lampung diintimidasi, tiga Satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung dipolisikan. Ada pun pihak pelapor yakni, dua wartawan yang diintimidasi Salda Andala dan Dedi Kapriyanto.

Dedi Kapriyanto mengatakan, pihaknya melaporkan tiga Satpam BPN ke Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (25/1/2022). Laporan tersebut, dibuat untuk melaporkan peristiwa perampasan alat liputan berupa handicam dan pelarangan mengambil gambar, oleh oknum Satpam BPN.


SEBELUMNYA : Viral, Dua Wartawan Diintimidasi Satpam BPN Bandar Lampung, Dikecam PWI

Kami melaporkan tiga bernama Haris Wahyu, Mira, dan satu lagi kami tidak mengetahui namanya. Laporan itu dibuat, karena tidak adanya etikad baik dari para Satpam, untuk menghubungi kami dan menjelaskan secara langsung, kata Dedi Kapriyanto.

Dedi menilai, perlakuan tiga Satpam BPN Bandar Lampung menghalangi jurnalis untuk melakukan tugas jurnalistiknya, melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 tentang Pers. Undang-undang itu menjamin tiap jurnalis dalam menjalankan tugasnya yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu, korban intimidasi lainnya yakni Salda Andala meminta kepada pihak kepolisian, untuk segera memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan. Kami serahkan semuanya, prosesnya, kepada kepolisian, dengan harapan kasus ini segera ditangangi dengan baik, jelas Salda. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19917


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved