Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buntut Dua Wartawan Diintimidasi, Tiga Satpam BPN Bandar Lampung Dipolisikan
Lampungpro.co, 25-Jan-2022

Febri 1916

Share

Dua Wartawan Korban Intimidasi Satpam BPN Saat Melapor ke Polisi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Buntut dua wartawan Bandar Lampung diintimidasi, tiga Satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung dipolisikan. Ada pun pihak pelapor yakni, dua wartawan yang diintimidasi Salda Andala dan Dedi Kapriyanto.

Dedi Kapriyanto mengatakan, pihaknya melaporkan tiga Satpam BPN ke Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (25/1/2022). Laporan tersebut, dibuat untuk melaporkan peristiwa perampasan alat liputan berupa handicam dan pelarangan mengambil gambar, oleh oknum Satpam BPN.


SEBELUMNYA : Viral, Dua Wartawan Diintimidasi Satpam BPN Bandar Lampung, Dikecam PWI

Dedi menilai, perlakuan tiga Satpam BPN Bandar Lampung menghalangi jurnalis untuk melakukan tugas jurnalistiknya, melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 tentang Pers. Undang-undang itu menjamin tiap jurnalis dalam menjalankan tugasnya yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

316


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved