Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buntuti dari Way Halim, Pria Asal Bandar Lampung ini Coba Begal Pemotor di Jati Agung Hingga Ditangkap Warga
Lampungpro.co, 26-Feb-2025

Febri 198

Share

Ilustrasi Pembegalan | Ist/Lampungpro.co

JATI AGUNG (Lampungpro.co): Seorang pria asal Langkapura, Bandar Lampung berinisial YI (40), ditangkap jajaran Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan atas aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gajah Mada, Dusun Umbul Natar, Desa Jatimulyo, Jati Agung, Lampung Selatan pada 25 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Pelaku berhasil diamankan, setelah aksinya digagalkan oleh warga setempat. Dalam aksinya, ia membuntuti korban dari Way Halim hingga Jati Agung," kata Iptu Rudy Prawira dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku kemudian menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan korban, hingga korban terjatuh. Setelah itu, pelaku mengambil kendaraan korban dan berusaha membawa kabur, namun aksinya terhenti setelah korban berteriak meminta pertolongan warga.

"Warga sekitar segera menangkap salah satu pelaku, sementara rekannya berhasil melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor serta mengalami luka ringan," ujar Iptu Rudy Prawira.

Kasus ini berawal ketika korban dalam perjalanan menuju rumah saudaranya di Desa Marga Agung, Jati Agung. Korban menyadari, dirinya diikuti oleh dua orang pria yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku sempat mencoba membujuk korban untuk membonceng mereka, namun korban menolak dan tetap melanjutkan perjalanannya.

Pelaku kemudian mengambil tindakan kekerasan, dengan menabrak kendaraan korban hingga terjatuh, sebelum akhirnya mencoba merampas sepeda motornya.

Beruntung, warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera bertindak dan berhasil mengamankan satu dari dua pelaku. Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, sebagai barang bukti  dalam proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka YI dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Curas, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam perjalanan, terutama di malam hari, dan segera melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

375


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved