Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buntuti Truk Keluar Pelabuhan, Kawanan Bajing Loncat Asal Panjang Bandar Lampung ini Gagal Gondol Gula Pasir
Lampungpro.co, 07-Dec-2024

Amiruddin Sormin 432

Share

Kawanan bajing loncat saat pemeriksaan di Mapolsek Panjang. POLSEK PANJANG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Panjang membekuk kawanan bajing loncat yang kerap kali menguras isi truk saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung. Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua karung berisi gula curah dengan total seberat 250 kilogram.

Para pelaku yaitu DS (25), MA (19) dan FA (23). Keduanya merupakan warga Keluharan Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

DS (25) diamankan oleh petugas usai ditangkap langsung oleh supir truk saat menjalankan aksinya pada Selasa (26/11/2024) dini hari. Sedangkan MA (19) ditangkap pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung.

Pelaku FA (23) dibekuk petugas pada Jumat (6/12/2024) sore, di wilayah Katibung, Lampung Selatan. “Total pelaku ada 6 orang, sampai saat ini 3 orang sudah kita amankan, yang lain masih kita lakukan pengejaran,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Jumat (6/12/2024).

Dalam menjalankan aksinya, kawanan ini terlebih dahulu menunggu target di seputaran wilayah pintu keluar Pelabuhan Panjang. DS dan MA berperan sebagai esekutor naik dan masuk ke bak truk.

“Begitu melihat mobil keluar, kemudian DS dan MA langsung merayap dan naik menggunakan tali pengikat terpal dan masuk kedalam bak mobil,” kata Kapolsek Kompol Martono.

Saat keduanya beraksi, ke empat rekannya membuntuti dengan menggunakan sepeda motor. Naas aksi kawanan ini gagal usai supir curiga dan memeriksa bak kendaraan.

Saat tertangkap kawanan telah memasukan gula curah ke dalam karung dan siap untuk dilempar ke luar bak mobil. “Karena curiga kemudian mobil berhenti, dan supir memeriksa ke belakang, alhasil DS berhasil ditangkap, sedangkan MA melarikan diri,” Kata Kompol Martono.

Kedua pelaku sendiri tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama. Selain kedua pelaku, polisi menyita dua karung besar berisi gula curah seberat 250 kilogram, yang ditaksir senilai Rp3 juta.

“Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Kompol Martono. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1151


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved