Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Lampung Selatan Resmi Berlakukan PPKM Level 4, Begini Pembatasannya
Lampungpro.co, 11-Aug-2021

Amiruddin Sormin 1235

Share

Sekda Lampung Selatan, Thamrin, (kanan) saat mendampingi Bupati melakukan sosialisasi Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 di Kecamatan Jati Agung. LAMPUNGPRO.CO/PEMKAB LAMSEL

Nanang mengatakan, dengan diterapkannya instruksi tentang PPKM Level 4 tersebut, bukan berarti pemerintah membatasi aktivitas masyarakat. Tetapi menurutnya, itu adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari pendemi Covid-19.

Untuk itu, Nanang Ermanto meminta kerjasama dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk menaati aturan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021, sembari berharap situasi pandemi Covid-19 bisa berakhir. Saya minta hari kita sepakat dan berkomitmen menegakkan instruksi PPKM level 4 demi masyarakat kita. Tidak ada kecamatan yang dibeda-bedakan. Ini adalah komitmen bersama antara pemerintah daerah, kecamatan hingga desa, kata Nanang.

Pada kesempatan itu, Nanang juga menekankan kepada camat dan kepala desa agar melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Dia meminta agar camat dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 4.

Mudah-mudahan dengan komitmen kita semua, PPKM tidak diperpanjang. Kalau tidak ada komitmen ini mungkin keadannya bisa lebih buruk. Maka perlu kebersamaan dan gotong royong kita semua untuk menangani Covid-19 ini, tandasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin  menambahkan, beberapa poin penting dalam Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 di antaranya adalah tentang hajatan.Thamrin menyebut, dalam instruksi bupati tersebut pada poin ketiga huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Level 4.

Jadi jelas resepsi pernikahan ditiadakan. Sama halnya seperti hajatan khitanan, atau pesta lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan juga tidak boleh, kata Thamrin.

Selanjutnya, dalam instruksi bupati tersebut dijelaskan bahwa tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan  peribadatan berjamaah dengan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 30 orang. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20311


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved