Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Lampung Selatan Resmi Berlakukan PPKM Level 4, Begini Pembatasannya
Lampungpro.co, 11-Aug-2021

Amiruddin Sormin 1235

Share

Sekda Lampung Selatan, Thamrin, (kanan) saat mendampingi Bupati melakukan sosialisasi Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 di Kecamatan Jati Agung. LAMPUNGPRO.CO/PEMKAB LAMSEL

Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya supaya ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan atau lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara, kata Thamrin. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20313


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved