Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron 10 Bulan Usai Perkosa Gadis di Pardasuka, Warga Bulok Tanggamus ini Diciduk saat Mudik
Lampungpro.co, 12-May-2021

Amiruddin Sormin 8575

Share

Pelaku Imron (baju orange) saat digelandang ke Mapolres Pardasuka, Rabu (12/5/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang buronan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial S als Imron (21) diringkus Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu, Selasa (11/5/2021) malam. Pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya di Dusun Kelom Way Kerap, Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.


Pelaku buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sekitar 10 bulan melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Menurut Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, Imron diduga mencabuli NRF (15) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, bersama ke tiga rekannya yang, terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani proses peradilan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung Tanggamus yakni HU (16), EJ (18), dan JS (19).

Pelaku bersama ketiga rekanya secara bergantian mencabuli korban NRF di sebuah areal persawahan di Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka pada Senin 10 Agustus 2020. Saat ketiga temannya ditangkap, Imron ini melarikan diri ke Medan, ujar AKP Lukman Hakim, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (12/5/2021) siang.

Setelah 10 bulan buron, didapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya. Kemudian jajaran Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pelaku di rumahnya.

Modus para pelaku ini sebelum melakukan pencabulan terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras oplosan sampai korban tidak sadarkan diri. Setelah korban tidak berdaya kemudian secara bergantian para pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, kata Kapolsek.

Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolsek Pardasuka. Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

7629


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved