Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron 17 Bulan, Tersangka Pencuri Ditembak Tekab 308 Polres Way Kanan
Lampungpro.co, 04-Feb-2017

Lukman Hakim 1279

Share

WAY KANAN (Lampro): HE (32), tersangka pencuri hand tractor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Way Kanan selama 17 bulan akhirnya ditangkap, Jumat (3/2/2017). Hal itu tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.

Tersangka HE (32), ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan dan Satgas Anti C3 Polsek Blambangan Umpu pada Jumat (3/2/2017), diawali adanya informasi dari masyarakat. Kami respon cepat hari itu juga. Hasilnya, tersangka kami bekuk di Kampung Kotabumi, Kecamatan Negeriagung, kata Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto, Sabtu (4/2/2017).

Buronan yang menjadi target Operasi Sikat Krakatau 2017 itu, kata Yudy, masih berusaha kabur saat rumahnya dikepung anggota. Terpaksa timah panas disarangkan di kaki tersangka untuk melumpuhkannya. Tersangka HE pun dilarikan ke RS Zainal Abidin Pagaralam untuk mendapat tindakan medis akibat luka tembak yang dialaminya.

Menurut Yudy, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Tersangka mencuri hand tracktor milik Adwan (48), warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Negeriagung pada 31 Agustus 2015," kata Yudy, didampingi Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sugandhi Satria N.

Hand tractor seharga Rp20 juta itu dicuri tersangka dari gudang milik Adwan, dengan cara merusak rantai besi kunci pintu gudang. Dari jejak ban hand tractor diketahui mengarah ke jalan lintas arah Kampung Kotabumi, Kecamatan Negeriagung. (SARAH/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

21141


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved