Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron 8 Tahun Usai Rampok Uang Rp70 Juta dan Emas 92 Gram di Banjit Way Kanan, Pria ini Diciduk di Lampung Tengah
Lampungpro.co, 04-May-2025

Amiruddin Sormin 389

Share

Tersangka MH saat pemeriksaan di Polres Way Kanan. POLRES WAY KANAN

BANJIT (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan kembali membekuk buronan perampok yang memdobrak pintu rumah warga di Dusun Marga Laksana, Kampung Bonglai Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Minggu (4/5/2025). Tersangka MH (51) berdomisili di Dusun Tri Harjo Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar Kabuapten Lampung Tengah merupakan buronan Polsek Banjit sejak 7 Juli 2017.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menerangkan perampoka.terjadi pada Jum'at, 9 Juni 2017 sekitar pukul 01:00 WIB. Saat itu terjadi tindak pidana curas di rumah korban atas nama Aming di Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Saat itu korban bersama istrinya sedang tidur di kamar lantai 2. Lalu, mendengar suara pintu rumah didobrak.

Kemudian korban turun ke lantai 1 rumah korban dan melihat pelaku yang berjumlah tujuh orang. Salah satu pelaku menyandera anak korban atas nama Hairudin.

Dalam aksinya ketujuh pelaku itu, dua pelaku menggunakan senjata api dan lima pelaku lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok serta tiga orang pelaku ada yang menggunakan penutup wajah (sebo). Sedangkan empat orang pelaku tidak menggunakan penutup wajah.

Lebih lanjut, pelaku langsung mengancam korban dan menanyakan uang dan perhiasan dengan memaksa korban untuk menunjukan tempat menyimpannya. Seketika dua pelaku langsung melakukan pembacokan menggunakan golok terhadap Aming di bagian paha kanan dan kiri, bagian punggung, serta bagian tangan kanan dan kiri.

Karena terancam korban memberikan kunci lemari kepada pelaku. Sehingga salah pelaku berhasil mengambil uang tunai senilai Rp70. juta, perhiasan emas 92 gram dan satu buah senapan angin. Setelah berhasil para pelaku pergi meninggalkan rumah korban.

Sementara itu, kronologis penangkapan terjadi pada Kamis, (1/5/2025) sekitar pukul 19:30 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi keberadaan pelaku inisial MH di Kampung Ono Harjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Atas informasi tersebut Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan melakukan mapping dan tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Putuskan Lingkaran Setan Harga Singkong Murah dengan...

menggantungkan hidupnya dari singkong.

1466


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved