BANJIT (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan kembali membekuk buronan perampok yang memdobrak pintu rumah warga di Dusun Marga Laksana, Kampung Bonglai Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Minggu (4/5/2025). Tersangka MH (51) berdomisili di Dusun Tri Harjo Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar Kabuapten Lampung Tengah merupakan buronan Polsek Banjit sejak 7 Juli 2017.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menerangkan perampoka.terjadi pada Jum'at, 9 Juni 2017 sekitar pukul 01:00 WIB. Saat itu terjadi tindak pidana curas di rumah korban atas nama Aming di Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban bersama istrinya sedang tidur di kamar lantai 2. Lalu, mendengar suara pintu rumah didobrak.
Kemudian korban turun ke lantai 1 rumah korban dan melihat pelaku yang berjumlah tujuh orang. Salah satu pelaku menyandera anak korban atas nama Hairudin.
Dalam aksinya ketujuh pelaku itu, dua pelaku menggunakan senjata api dan lima pelaku lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok serta tiga orang pelaku ada yang menggunakan penutup wajah (sebo). Sedangkan empat orang pelaku tidak menggunakan penutup wajah.
Lebih lanjut, pelaku langsung mengancam korban dan menanyakan uang dan perhiasan dengan memaksa korban untuk menunjukan tempat menyimpannya. Seketika dua pelaku langsung melakukan pembacokan menggunakan golok terhadap Aming di bagian paha kanan dan kiri, bagian punggung, serta bagian tangan kanan dan kiri.
Karena terancam korban memberikan kunci lemari kepada pelaku. Sehingga salah pelaku berhasil mengambil uang tunai senilai Rp70. juta, perhiasan emas 92 gram dan satu buah senapan angin. Setelah berhasil para pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
Sementara itu, kronologis penangkapan terjadi pada Kamis, (1/5/2025) sekitar pukul 19:30 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi keberadaan pelaku inisial MH di Kampung Ono Harjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Atas informasi tersebut Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan melakukan mapping dan tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
menggantungkan hidupnya dari singkong.
1466
389
04-May-2025
508
04-May-2025
271
04-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia