KOTABUMI (Lampungpro.co): Pria asal Tiyuh Karta, Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat inisial ZG (23), ditangkap jajaran Polsek Sungkai Selatan Lampung Utara, karena didapati maling ternak sapi warga pada 2018. Pelaku yang buron tiga tahun ini, diketahui maling dua ekor milik Soyono warga Sukamaju, Bunga Mayang.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengatakan, penangkapan dilakukan berdasadkan hasil pengembangan terhadap dua rekannya Bowo dan Epan. Sebelumnya keduanya ini ditangkap polisi terlebih dahulu, setelah beraksi di Bunga Mayang.
"Pelaku ZG ini ditangkap saat bersembunyi di rumahnya pada Selasa (6/7/2021) dinihari. Pelaku ZG bersama komplotannya ini, diketahui maling dua ekor sapi milik Soyono (68), warga Desa Sukamaju, Bunga Mayang pada 17 Juli 2018," kata Kompol Arjon Syafrie dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).
Pelaku ini memang sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO), dan menjadi target operasi dalam kasus pencurian sapi. Sementara dari pengakuan ZG, mereka beraksi dengan cara berpindah-pindah ke daerah lain, dengan tujuan untuk menghindari kejaran polisi.
"Pelaku satu ini bersembunyi di luar daerah, karena dalam aksinya, pelaku ZG berperan masuk ke dalam kandang sapi belakang rumah korban, dengan cara merusak engsel pintu. Setelah itu, mereka menarik tali tambang yang mengikat di kayu dan membawa kabur sapi yang sudah menjadi target," ujar Arjon Syafrie. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2426
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia