MENGGALA (Lampungpro.co): Pria asal Sungai Nibung, Dente Teladas, Tulang Bawang inisial AS (33) ditangkap jajaran Polsek Dente Teladas, setelah buron dua tahun dalam kasus maling sepeda motor di Kantor Koperasi Sungai Nibung pada 2019. Pelaku ditangkap pada Sabtu (17/7/2021) siang, tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, dalam aksinya, AS maling bersama rekannya Gede Suke Dane (38) yang telah lebih dahulu ditangkap pada Rabu (27/3/2019) dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala. Para pelaku ini beraksi saat korbannya Rian Listianto (26) sedang tertidur.
"Saat korban terbangun dan hendak buang air kecil, korban kaget melihat pintu kantor telah terbuka. Kemudian ia melihat sepeda motor Honda Verza A 5251 GH dan ponselnya telah hilang," kata Iptu Eman Supriatna, Selasa (20/7/2021).
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam kantor koperasi yang sekaligus jadi tempat tinggalnya korban, dengan cara mencongkel jendela kantor. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas, untuk ditindaklanjuti.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Eman Supriatna. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
13294
Pringsewu
1327
Lampung Tengah
597
356
20-Jul-2025
1327
20-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia