Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Dua Tahun, Polisi Ciduk Maling Motor di Koperasi Dente Teladas Tulang Bawang Ini
Lampungpro.co, 20-Jul-2021

Febri 1262

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

MENGGALA (Lampungpro.co): Pria asal Sungai Nibung, Dente Teladas, Tulang Bawang inisial AS (33) ditangkap jajaran Polsek Dente Teladas, setelah buron dua tahun dalam kasus maling sepeda motor di Kantor Koperasi Sungai Nibung pada 2019. Pelaku ditangkap pada Sabtu (17/7/2021) siang, tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, dalam aksinya, AS maling bersama rekannya Gede Suke Dane (38) yang telah lebih dahulu ditangkap pada Rabu (27/3/2019) dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala. Para pelaku ini beraksi saat korbannya Rian Listianto (26) sedang tertidur.

"Saat korban terbangun dan hendak buang air kecil, korban kaget melihat pintu kantor telah terbuka. Kemudian ia melihat sepeda motor Honda Verza A 5251 GH dan ponselnya telah hilang," kata Iptu Eman Supriatna, Selasa (20/7/2021).

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam kantor koperasi yang sekaligus jadi tempat tinggalnya korban, dengan cara mencongkel jendela kantor. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas, untuk ditindaklanjuti.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Eman Supriatna. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Rosario


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

13294


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved