Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Empat Tahun, Dua Sejoli Kasus Perzinahan di Bandar Lampung ini Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan
Lampungpro.co, 27-Jan-2024

Febri 1650

Share

Tim Tabur Kejaksaan Saat Menangkap Sejoli Kasus Perzinahan di Bandar Lampung | Lampungpro.co/Dok Kejaksaan m

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, berhasil menangkap pasangan sejoli sejoli terpidana kasus perzinahan, setelah buron empat tahun pada Jumat (26/1/2024).

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama mengatakan, dua terpidana tersebut yakni pria YA (51) dan wanita JD (22). Keduanya ditangkap secara terpisah di tempat berbeda yakni YA di Jakarta dan JD di Bandar Lampung.

"Iya mereka ini empat tahun jadi buronan kami, pasca putusan perkara berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 2020 lalu," kata M. Angga Mahatama dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024).

Setelah ditangkap, mereka kemudian diserahkan ke Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejari Bandar Lampung pada Sabtu dinihari.

"Dalam putusan pengadilan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUHP, hingga dijatuhi hukuman pidana penjara dua bulan," ujar M. Angga Mahatama.

Keduanya langsung dieksekusi atau dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung dan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari YA suami sah dari saksi NF, melakukan nikah siri dengan terpidana JD disalah satu hotel di Bandar Lampung pada 17 Mei 2019 lalu.

Kemudian dari pernikahan siri tersebut, YA dan JD melakukan hubungan badan layaknya suami istri sah untuk pertama kali di hotel. Lalu mereka semakin sering melakukan hubungan terlarang itu dibeberapa hotel di Bandar Lampung tanpa sepengetahuan NF.

Hingga akhirnya pada 24 Maret 2020, terpidana YA dan JD sedang menginap disalah satu perumahan di Sukarame, Bandar Lampung, digerebek oleh RT setempat bersama dengan NF (istri YA), lalu dan dilaporkan kepada pihak berwajib. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved