PRINGSEWU (Lampungpro co): Seorang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia yang terjadi di Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu, Lampung pada Agustus 2019 menyerahkan diri ke polisi. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mengumumkan hal ini saat dihubungi media, Senin (25/9/2023). Menurut Kasat, tersangka AS (39) dijemput di rumahnya di Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara pada Jumat (22/9) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Tindakan ini terjadi setelah pihak keluarga kooperatif menyampaikan keinginan tersangka untuk mengikuti proses hukum. "Iya, benar bahwa salah satu pelaku penganiayaan yang telah masuk dalam daftar pencarian sejak tahun 2019 akhirnya menyerahkan diri dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Pringsewu," jelas Iptu Al Haqqi.
Kasat menjelaskan penganiayaan yang melibatkan tersangka AS terjadi pada 18 Agustus 2019. Pada kejadian tersebut, tersangka AS dan tersangka MA bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat terkena tusukan pisau di bagian dada, perut dan punggung, korban (Yadie), warga Kelurahan Pringsewu Utara itu akhirnya meninggal.
Tersangka MA ditangkap terlebih dahulu polisi dan saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polres Pringsewu. Penganiayaan tersebut dipicu perasaan kesal terhadap korban, yang sering membuat masalah bagi kedua tersangka.
Setelah melakukan tindakan penganiayaan, kedua tersangka melarikan diri ke Provinsi Jambi. Di tempat pelarian mereka, tersangka AS mengaku hidup sendirian dan mencari nafkah dengan menjual es cendol.
Perasaan tidak tenang dan rasa bersalah yang menghantuinya membuat tersangka AS hidup dalam ketidaknyamanan. Akhirnya memiliki keinginan untuk mengikuti proses hukum atas perbuatannya.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek untuk proses hukum yang berlaku," ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan dalam proses penyidikan, tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal. Termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22818
641
18-Apr-2025
325
17-Apr-2025
339
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia