Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Empat Tahun Usai Keroyok Korban hingga Tewas di Pringsewu, Pria Asal Lampung Utara ini Serahkan Diri
Lampungpro.co, 25-Sep-2023

Amiruddin Sormin 2229

Share

Aparat Polres Pringsewu saat menggiring tersangka ke sel tahanan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro co): Seorang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia yang terjadi di Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu, Lampung pada Agustus 2019 menyerahkan diri ke polisi. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mengumumkan hal ini saat dihubungi  media, Senin (25/9/2023). Menurut Kasat, tersangka AS (39) dijemput di rumahnya di Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara pada Jumat (22/9) sore sekitar pukul 17.30 WIB. 

Tindakan ini terjadi setelah pihak keluarga kooperatif menyampaikan keinginan tersangka untuk mengikuti proses hukum. "Iya, benar bahwa salah satu pelaku penganiayaan yang telah masuk dalam daftar pencarian sejak tahun 2019 akhirnya menyerahkan diri dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Pringsewu," jelas Iptu Al Haqqi.

Kasat menjelaskan penganiayaan yang melibatkan tersangka AS terjadi pada 18 Agustus 2019. Pada kejadian tersebut, tersangka AS dan tersangka MA bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat terkena tusukan pisau di bagian dada, perut dan punggung, korban (Yadie), warga Kelurahan Pringsewu Utara itu akhirnya meninggal.

Tersangka MA ditangkap terlebih dahulu polisi dan saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polres Pringsewu. Penganiayaan tersebut dipicu perasaan kesal terhadap korban, yang sering membuat masalah bagi kedua tersangka. 

Setelah melakukan tindakan penganiayaan, kedua tersangka melarikan diri ke Provinsi Jambi. Di tempat pelarian mereka, tersangka AS mengaku hidup sendirian dan mencari nafkah dengan menjual es cendol.

Perasaan tidak tenang dan rasa bersalah yang menghantuinya membuat tersangka AS hidup dalam ketidaknyamanan. Akhirnya memiliki keinginan untuk mengikuti proses hukum atas perbuatannya.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek untuk proses hukum yang berlaku," ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan dalam proses penyidikan, tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal. Termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22818


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved