Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron ke Jawa Usai Gelapkan Rp114 Juta Milik Perusahaan untuk Bayar Hutang, Pria Asal Gadingrejo Pringsewu ini Diringkus
Lampungpro.co, 24-Jul-2024

Amiruddin Sormin 861

Share

Aparat Polsek Gadingrejo bersama tersangka penggelapan uang perusahaan. POLRES PRINGSEWU

GADINGREJO (Lampungpro.co): Polisi menangkap pria berinisial HR (38) atas dugaan terlibat penggelapan uang ratusan juta di perusahaan tempatnya bekerja. Warga Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu ini diringkus polisi saat berada di areal Masjid Taqwa Gadingrejo Selasa (23/7/2024)

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh menjelaskan, tersangka HR diamankan atas dasar laporan pengaduan pihak perusahaan kepada Polsek Gadingrejo pada 5 Desember 2023. Dalam laporanya perusaahaan PT Adiarta (Ninja Express) yang bergerak di bidang agen pengiriman barang yang berkantor di Pekon Tambahrejo ini melaporkan HR atas dugaan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp114.222.310.

“Uang ratusan juta yang diduga digelapakan HR itu berasal dari 1283 kali transaksi COD dan tidak disetorkan ke kas perusahaan. Namun dipakai untuk keperluan pribadi tersangka yang saat menjabat sebagai Station IC dikantor tersebut,” ujar AKP Hasbulloh Rabu (24/7/2024)

Kapolsek menjelaskan, setelah kasus penggelapan itu diketahui perusahaan, HR kemudian kabur melarikan diri ke berbagai wilayah di Jawa. Dia kemudian ditangkap setelah dua hari pulang kampung dan beristirahat di sebuah masjid di Gadingrejo.

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka HR mengakui menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja. Dia nekat melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar hutang Rp50 juta.

“Selain untuk membayar hutang, uang perusahaan itu juga dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka HR selama dalam pelarianya di pulau jawa,” kata AKP Hasbulloh.

Kapolsek menyebut, tersangka HR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. dalam proses penyidikan perkara. Dia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal empat tahun penjara.” kata Kapolsek. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

20524


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved