Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Lima Tahun, Kejari Ciduk DPO Korupsi Pembangunan SMAN 6 Metro
Lampungpro.co, 19-May-2021

Febri 2928

Share

DPO Korupsi Pembangunan SMAN 6 Metro Saat Diciduk Kejari | Lampungpro.co/Humas Kejati Lampung

METRO (Lampungpro.co): Tim Kejaksaan Negeri Metro berhasil menangkap Abdul Mukti, buronan kasus korupsi pembangunan gedung dan ruang kelas SMAN 6 Kota Metro tahun anggaran 2013, dengan nilai anggaran Rp2,52 miliar. Abdul Mukti ditangkap Tim Intelijen bersama Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejari Metro, Rabu (19/5/2021) siang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W. Setiawan mengatakan, ada pun riwayat pelarian DPO terpidana Abdul Mukti ini, pada tahun 2016 telah dilakukan penyidikan pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kota Metro, terdapat anggaran pembangunan SMAN 6 Kota Metro. Terpidana Abdul Mukti dipanggil tiga. Kali, namun tidak pernah hadir.

"Pada sampai proses perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Kemudian perkara tersebut tetap disidangkan tanpa kehadiran terdakwa (in-Absentia) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung," kata Andrie W. Setiawan dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).

Selanjutnya terpidana Abdul Mukti telah ditetapkan sebagai DPO, berdasarkan surat Nomor B-01/N.8.12/Fd.1/08/2017 tanggal 25 Agustus 2016. Kronologisnya saat itu, tahun anggaran 2013 Disdikbudpora Kota Metro terdapat anggaran pembangunan gedung ruang kelas SMAN 6 Kota Metro dengan nilai anggaran sebesar Rp2,52 miliar yang bersumber dari APBD Kota Metro.

"Sekiranya Maret 2013, saksi Direktur PT. Usaha Titian Jejama Baroni menyetujui perusahaannya, dipinjam oleh terpidana Abdul Mukti, untuk mengikuti pelelangan dalam pekerjaan pembangunan gedung ruang kelas SMAN 6 Metro. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan Tim Ahli Fakultas Teknik Unila, bangunan tidak sesuai mutu kekuatan," ujar Andrie W. Setiawan.

Dengan menggunakan uji hammer tes pada pembangunhan gedung kelas SMAN 6 Metro, lalu dilakukan analisis mutu karakteristik bangunan tidak sesuai dengan kekuatan struktur beton. Bangunan juga memiliki kekurangan volume beton, sehingga berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung dalam perkara ini ada sebesar Rp54,1 juta. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved