METRO (Lampungpro.co): Tim Kejaksaan Negeri Metro berhasil menangkap Abdul Mukti, buronan kasus korupsi pembangunan gedung dan ruang kelas SMAN 6 Kota Metro tahun anggaran 2013, dengan nilai anggaran Rp2,52 miliar. Abdul Mukti ditangkap Tim Intelijen bersama Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejari Metro, Rabu (19/5/2021) siang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W. Setiawan mengatakan, ada pun riwayat pelarian DPO terpidana Abdul Mukti ini, pada tahun 2016 telah dilakukan penyidikan pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kota Metro, terdapat anggaran pembangunan SMAN 6 Kota Metro. Terpidana Abdul Mukti dipanggil tiga. Kali, namun tidak pernah hadir.
"Pada sampai proses perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Kemudian perkara tersebut tetap disidangkan tanpa kehadiran terdakwa (in-Absentia) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung," kata Andrie W. Setiawan dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).
Selanjutnya terpidana Abdul Mukti telah ditetapkan sebagai DPO, berdasarkan surat Nomor B-01/N.8.12/Fd.1/08/2017 tanggal 25 Agustus 2016. Kronologisnya saat itu, tahun anggaran 2013 Disdikbudpora Kota Metro terdapat anggaran pembangunan gedung ruang kelas SMAN 6 Kota Metro dengan nilai anggaran sebesar Rp2,52 miliar yang bersumber dari APBD Kota Metro.
"Sekiranya Maret 2013, saksi Direktur PT. Usaha Titian Jejama Baroni menyetujui perusahaannya, dipinjam oleh terpidana Abdul Mukti, untuk mengikuti pelelangan dalam pekerjaan pembangunan gedung ruang kelas SMAN 6 Metro. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan Tim Ahli Fakultas Teknik Unila, bangunan tidak sesuai mutu kekuatan," ujar Andrie W. Setiawan.
Dengan menggunakan uji hammer tes pada pembangunhan gedung kelas SMAN 6 Metro, lalu dilakukan analisis mutu karakteristik bangunan tidak sesuai dengan kekuatan struktur beton. Bangunan juga memiliki kekurangan volume beton, sehingga berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung dalam perkara ini ada sebesar Rp54,1 juta. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25516
Humaniora
3359
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia