Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Lima Tahun, Polisi Tangkap Maling Sapi Asal Jati Agung Ini Saat Pulang Kampung
Lampungpro.co, 09-Nov-2021

Febri 2907

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

JATI AGUNG (Lampungpro.co): Pria asal Gedung Wani, Karang Rejo, Jati Agung, Lampung Selatan inisial Sur (53) ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jati Agung, atas kasus pencurian sapi pada tahun 2016. Sur ditangkap pasca buron lima tahun saat pulang ke rumahnya di Karang Rejo, Senin (8/11/2021).

Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, sebelumnya Sur ini maling sapi milik Sutik (49) warga Trisakti, Karang Rejo, Jati Agung. Dalam aksinya, Sur bersama tiga rekannya yakni Supriyono, Hanggoro, dan Rika yang saat ini sedang menjalani hukuman.

"Dalam aksinya, para pelaku masuk dengan merusak pintu kandang di belakang rumah korban. Setelah berada di dalam kandang, pelaku bersama ketiga rekannya mengambil dua ekor sapi yang berumur satu tahun dan tiga tahun," kata Iptu Mayer dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan melapor ke Mapolsek Jati Agung untuk ditindaklanjuti. Setelah itu tim melakukan penyelidikan mendalam hingga ditangkap tiga rekan Sur.

"Sur ditangkap setelah kami mendapat  informasi dari masyarakat, yang melaporkan satu pelaku pulang ke rumah. Kemudian kami langsung bergerak dan menangkap pelaku Sur," ujar Mayer.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit TrukBE 9405 EV, yang diduga sebagai alat yang digunakan saat melakukan kejahatannya. (***)

Editor : Febri Arianto

 


Reporter : Hendra

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17570


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved