Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Setahun, Komplotan Pencuri Bersenpi Ditangkap Saat Asyik Nyabu
Lampungpro.co, 08-Jan-2020

Heflan Rekanza 1066

Share

MESUJI (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Tanjung Raya Mesuji berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat), keduanya merupakan DPO sejak 13 Maret 2018, salah satu diantaranya dihadiahi timah panas oleh petugas.

Diketahui, pelaku berinisial SN (38) dan CN (23) keduanya warga Sungai Badak Kecamatan Mesuji ditangkap saat berada di perkebunan sawit Blok R 35 Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji.

"Benar, pada Selasa (7/1/2020) kemarin pukul 17.00 WIB kami berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku Curat, mereka merupakan DPO Polsek Tanjung Raya sejak tahun 2018," Kata Kapolsek Tanjung Raya AKP Taka mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, Rabu(8/1/2020).

Kapolsek menjelaskan, pada saat penangkapan, kedua pelaku sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu di kebun sawit tersebut. "Saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di perkebunan sawit, anggota langsung bergerak cepat ke TKP dan langsung melakukan penggrebekan," jelas dia.

Menurutnya, pada saat digeledah ditemukan senjata api rakitan dipinggang SN. Para pelaku pada saat penggrebekan sedang memakai narkoba jenis sabu. Pelaku SN melakukan perlawan kepada anggota, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur mengenai kaki kanan pada bagian betis.

"Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti 1 buah bong isap sabu,2 buah klip plastik sabu (kosong),1 buah senpi rakitan stanlees steel, 2 butir amunisi aktif kaliber 5,56, dan1 buah pisau garpu telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya untuk diproses lebih lanjut," ucap dia. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22273


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved