Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Tiga Bulan, Spesialis Pencuri HP Sopir Truk di Rest Area Jalan Tol Lampung Dibekuk Polsek Penengahan
Lampungpro.co, 18-May-2023

Amiruddin Sormin 6116

Share

Jajaran Polsek Penengahan saat bersama pelaku curas di Rest Area Tol. LAMPUNGPRO.CO

PENENGAHAN (Lampungpro.co,): Sempat buron tiga bulan, Budi Kurniawan (36) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Rest Area Kilometer 20A Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada 9 Februari 2023 lalu berhasil ditangkap polisi. Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menerangkan, pelaku ditangkap pada Selasa pagi (16/5/2023), pukul 03.30 WIB.

"Pelaku diamankan saat berada di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni," ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023) sore.

Waktu itu, Kamis (9/2) sekitar pukul 04.30 WIB, Abdul Rahman (38) bersama Budi Kurniawan (36) mengendarai Honda Brio Nopol BE 1510 DK melakukan pencurian sebuah handphone Redmi 10 warna hitam milik supir truk Fuso BG 8679 ID bernama Krisdianto (35) di Rest Area KM 20 JTTS, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan.

"Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian, yakni memanjat pintu kiri lalu mengambil handphone melalui celah kaca. Saat kejadian, supir tertidur," kata Kapolsek.

Korban Krisdianto yakni supir truk Fuso asal Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan saat itu tengah memarkirkan kendaraannya di Rest Area KM 20 Tol JTTS untuk beristirahat. "Korban sempat memergoki perbuatan pelaku, namun pelaku mengancam korban dengan berkata mana pisau, saya tujah kamu. Lalu, pelaku melarikan diri," timpal Kapolsek.

Akibat aksi kriminal itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2.6 juta dan membuat laporan ke Polsek Penengahan. "Pelaku bernama Abdul Rahman berhasil ditangkap pada hari yang sama, hanya berjarak 30 menit setelah kejadian atau pukul 05.00 WIB. Sedangkan, pelaku lainnya Budi Kurniawan berhasil melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang," jelas Kapolsek.

Akhirnya, Selasa (16/5/2023) pukul 03.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan mendapat informasi  Budi Kurniawan lagi keliling mencari sasaran. "Polisi sempat menyanggong di Jalan Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Kapolsek.

Saat digeledah, polisi menemukan sebilah badik diselipkan di pinggang  kanan dan ketika diinterogasi pelaku mengakui melakukan aksi curas di Rest Area KM 20 A bersama Abdul Rahman yang  tertangkap lebih dulu.

Tersangka Budi Kurniawan tercatat sebagai warga Dusun Sumber Sari, Desa Pasuruhan, Kecamatan Penengahan. Sedangkan, Abdul Rahman asal Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu handphone Xiaomi Redmi 10 warna hitam milik korban, satu unit mobil Honda Brio warna putih BE 1510 DK, satu kartu tol Brizzi serta badik milik pelaku.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 365 KUH Pidana dan Undang Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) Nomor 12 tahun 1951," kata Kapolsek. (²**)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17493


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved