PENENGAHAN (Lampungpro.co,): Sempat buron tiga bulan, Budi Kurniawan (36) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Rest Area Kilometer 20A Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada 9 Februari 2023 lalu berhasil ditangkap polisi. Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menerangkan, pelaku ditangkap pada Selasa pagi (16/5/2023), pukul 03.30 WIB.
"Pelaku diamankan saat berada di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni," ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023) sore.
Waktu itu, Kamis (9/2) sekitar pukul 04.30 WIB, Abdul Rahman (38) bersama Budi Kurniawan (36) mengendarai Honda Brio Nopol BE 1510 DK melakukan pencurian sebuah handphone Redmi 10 warna hitam milik supir truk Fuso BG 8679 ID bernama Krisdianto (35) di Rest Area KM 20 JTTS, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan.
"Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian, yakni memanjat pintu kiri lalu mengambil handphone melalui celah kaca. Saat kejadian, supir tertidur," kata Kapolsek.
Korban Krisdianto yakni supir truk Fuso asal Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan saat itu tengah memarkirkan kendaraannya di Rest Area KM 20 Tol JTTS untuk beristirahat. "Korban sempat memergoki perbuatan pelaku, namun pelaku mengancam korban dengan berkata mana pisau, saya tujah kamu. Lalu, pelaku melarikan diri," timpal Kapolsek.
Akibat aksi kriminal itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2.6 juta dan membuat laporan ke Polsek Penengahan. "Pelaku bernama Abdul Rahman berhasil ditangkap pada hari yang sama, hanya berjarak 30 menit setelah kejadian atau pukul 05.00 WIB. Sedangkan, pelaku lainnya Budi Kurniawan berhasil melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang," jelas Kapolsek.
Akhirnya, Selasa (16/5/2023) pukul 03.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan mendapat informasi Budi Kurniawan lagi keliling mencari sasaran. "Polisi sempat menyanggong di Jalan Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Kapolsek.
Saat digeledah, polisi menemukan sebilah badik diselipkan di pinggang kanan dan ketika diinterogasi pelaku mengakui melakukan aksi curas di Rest Area KM 20 A bersama Abdul Rahman yang tertangkap lebih dulu.
Tersangka Budi Kurniawan tercatat sebagai warga Dusun Sumber Sari, Desa Pasuruhan, Kecamatan Penengahan. Sedangkan, Abdul Rahman asal Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu handphone Xiaomi Redmi 10 warna hitam milik korban, satu unit mobil Honda Brio warna putih BE 1510 DK, satu kartu tol Brizzi serta badik milik pelaku.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 365 KUH Pidana dan Undang Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) Nomor 12 tahun 1951," kata Kapolsek. (²**)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17493
850
06-Apr-2025
484
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia