Selain itu, Kejari Tanggamus juga memberikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan fisik, dengan menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Tanggamus.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang Nomor PRINT-01/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 tanggal 24 Maret 2023, Tim Penyidik Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang, telah menahan Pj Kepala Pekon Sinar Petir bernama Lamuzi
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Tersangka Nomor B-05/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 tertanggal 24 Maret 2023 dan telah diterbitkan surat penetapan DPO Nomor B-20/L.8.19.8/Fd.2/05/2023 tertanggal 3 Mei 2023, dikarenakan tersangka Lamuzi sebelumnya melarikan diri sejak Maret 2022 dan tersangka merupakan ASN di Kecamatan bulok
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Lamuzi, dengan melakukan penyelewengan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan sebesar 30 persen.
Dengan adanya pemotongan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 senilai Rp1,41 miliar di Pekon Sinar Petir, sehingga mengakibatkan kurangnya kuantitas dan kualitas pekerjaan fisik tersebut.
Dana yang dialokasikan untuk pembangunan fisik sebesar Rp833,1 juta, berdasarkan LHP Inspektorat Tanggamus ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp304,91 juta. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1307
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia