Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Tiga Tahun, Satu lagi Pelaku Pengeroyokan Hingga Meninggal di Lapo Tuak Poncowati Lampung Tengah Diringkus
Lampungpro.co, 06-Oct-2024

Amiruddin Sormin 225

Share

Pelaku pengeroyokan FH usai diringkus petugas Polsek Terbanggi Besar. POLRES LAMTENG

TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co): Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pelaku pengeroyokan pria hingga tewas di lapo tuak. Polisi menangkap empat pelaku yakni BOY, PU, AD, dan pada hari Jumat (4/10/2024) pukul 15.30 WIB, petugas menangkap FH (36) warga Perum Griya Sejahtera Blok B12 RT.001 Swadaya 9, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langka Pura, Kota Bandar Lampung.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, korban bernama Sugianto tewas dengan dua tusukan senjata tajam di perut dan luka tusuk pada lengan akibat penganiayaan enam pelaku di lapo tuak Dusun Tumpang Sari, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Selasa (7/9/21) silam.

"Para pelaku termasuk FH mengeroyok dan menusuk korban dengan sadis secara bergantian saat mabuk di lapo tuak di Lampung Tengah, hingga korban meregang nyawa," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2024).

Yusvin mengatakan, setelah DPO selama tig tahun, FH tertangkap Tekab 308 saat muncul di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Kapolsek menjelaskan, aksi pengeroyokan yang dilakukan FH dan para pelaku lainnya terjadi hanya karena selisih paham atau cekcok mulut saat kedua belah pihak minum tuak di lapo setempat.

Dia mengatakan, kronologi peristiwa bermula saat korban sudah berada di lapo tuwak sejak pukul 20.30 WIB, Senin (6/9/2021). Kemudian, datang pelaku dan rombongan sekitar pukul 22.00 WIB, rombongan pelaku datang dan langsung minum tuak.

"Saat di tengah obrolan dan pengaruh tuak, terjadi perselisihan antara korban dan rombongan pelaku, satu pelaku langsung mencekik korban dan perkelahian satu lawan satu," kata Kompol Yusvin Argunan.

Lalu, lanjut Kapolsek, keduanya sempat dipisahkan oleh pengunjung lapo tuak. Mereka sempat berdamai, lalu minum bersama di satu meja.

Tapi setelah pukul 01.45 WIB, Selasa (7/9/2021) kembali terjadi selisih paham antara korban dengan salah satu dari enam pelaku. Dari situlah, pengeroyokan terjadi dan Sugianto babak belur dihajar enam orang sekaligus.

"Korban yang awalnya masih sempat berdiri langsung dibuat tersungkur oleh dua tusukan senjata tajam dari salah satu pelaku pada perut dan lengan," kata Kompol Yusvin Argunan.

Akibat terluka, Sugianto sempat kabur dan masuk ke dalam rumah. Namun dihampiri pelaku lain dan kembali menusuk Sugianto di perut hingga tewas.

Dikatakan Kapolsek, saat ini pihaknya tengah mengejar tiga pelaku lain yang masih DPO. Sementara saat ini FH bergabung dengan BOY, PANDU, dan ADE yang ditangkap lebih dulu.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan maut sebagaimana dimaksud Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Para pelaku diancam pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1177


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved