MELINTING (Lampungpro.co): Petugas Gabungan Polsek Pasir Sakti, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menangkap seorang petani, yang ternyata berstatus Buronan tindak pidana pencurian. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Senin (6/5/2024), menjelaskan tersangka berinisial HD (29) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda BE 2876 NCI, dan telepon genggam, milik SY (49) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka, pada 14 November 2021, di sebuah gubuk areal tambak Pasir Sakti.
Korban dan suaminya, yang menyadari menjadi korban tindak pidana pencurian, dan mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp12 juta, melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Pasir Sakti. Tersangka yang sempat menjadi buronan polisi selama beberapa tahun. Akhirnya berhasil diidentifikasi, dan ditangkap, pada Senin (6/5/2024) pagi, di wilayah Kecamatan Melinting.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa sepeda notor Honda, dan satu unit telepon genggam. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
320
Lampung Selatan
25531
Humaniora
3428
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia