PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satlantas Polres Pringsewu sosialisasikan larangan mudik Lebaran 2021 kepada pengemudi perusahaan otobus (PO) antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP), serta travel. Menurut Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief Caesar Gumilang, sosialisasi tersebut untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sosialisasi ini kami lakukan kepada pengemudi dan perusahaan angkutan umum yang beroperasi membawa penumpang melintasi antar kota antar provinsi yang berada di wilayah Kabupaten Pringsewu ujar Iptu Bima Alief Caesar Gumilang, Jumat (30/4/2021) siang.
Dalam pelasaksaanya, petugas menyebarkan leaflet tentang imbauan larangan mudik kepada perusahaan angkutan umum. Iptu Bima Alief mengharapkan kerjasama dari perusahaan angkutan umum di Kabupaten Pringsewu untuk tidak membawa penumpang yang berencana mudik dalam masa pandemi Covid 19.
Bukan hanya kepada pihak perusahaan angkutan umum, peraturan juga berlaku bagi semua masyarakat. Kepada masyarakat, mari sama-sama bangun kesadaran untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah kita ini dengan tidak melaksanakan mudik tahun ini, kata Bima Alief
Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan selama larangan mudik, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait akan menyekat pemudik di pintu masuk Kabupaten Pringsewu dan menggelar rapid test antigen terhadap pemudik. Pihaknya berencana mendirikan dua pos pengamanan yakni di Rest Area Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo dan di Pendopo Kabupaten Pringsewu.
Kami himbau dan harapkan kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan tidak melakukan mudik Lebaran tahun ini, kata Kasat Lantas.
Larangan mudik merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait larangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam addendum itu mengatur pengetatan selama H-14 peniadaan mudik 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18-24 Mei 2021. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23444
Bandar Lampung
5345
150
19-Apr-2025
204
19-Apr-2025
174
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia