LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Cipto (20), sopir fuso, ditangkap aparat Polres Lampung Timur, diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, di rumahnya, Kamis (27/4/2017). Warga Desa Brajasakti, Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur, mengakui perbuatannya telah menodai siswi SMA berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Devi mengatakan saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Perempuan Perlindungan dan Anak (PPA) Polres setempat. Korban masih di bawah umur. Apa pun alasannya, tersangka sudah menyalahi UU tentang Perlindungan Anak, kata dia.
Modus yang digunakan tersangka, kata Devi, yaitu pada Minggu (23/4/2017), Cipto mengajak korban yang memang kekasihnya bermain ke rumah rekannya. Di rumah temannya itu, tersangka memaksa korban berhubungan intim. Korban melapor kepada orangtuanya dan kami menangkap tersangka di rumahnya, kata Devi. (BANG/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16287
EKBIS
8920
Bandar Lampung
6254
154
04-Apr-2025
183
04-Apr-2025
156
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia