Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli ABG, Warga Wayhalim Bandar Lampung ini Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 11-Sep-2018

Heflan Rekanza 967

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : AS (20) warga Wayhalim, Bandar Lampung tertunduk malu saat digiring petugas Unit PPA Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, Senin (10/9/18). Ia diamankan petugas atas laporan korban AF dengan tuduhan pencabulan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung yang diwakili oleh Kanit PPA, Ipda Sylvia Claudia menjelaskan, untuk memuluskan aksinya pelaku yang sehari-hari berkerja sebagai mekanik ini memacari korban, yang bekerja sebagai pelayan kafe. Dihadapan petugas pelaku sudah dua kali menggauli korban berusia 16 tahun.

"Dari pemeriksaan polisi, tersangka baru satu minggu mengenal korban. Lalu dipacari untuk melakukan aksi, pelaku ditangkap atas laporan korban," ujar dia.

Menurut Sylvia, pelaku akan dijerat pasal 18 ayat 2 Undang Undang RI No 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Saat ini kita terus lakukan penyelidikan lebih lanjut, yang pasti telah kita kenakan pasal tersebut," terangnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved