BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : AS (20) warga Wayhalim, Bandar Lampung tertunduk malu saat digiring petugas Unit PPA Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, Senin (10/9/18). Ia diamankan petugas atas laporan korban AF dengan tuduhan pencabulan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung yang diwakili oleh Kanit PPA, Ipda Sylvia�Claudia menjelaskan, untuk memuluskan aksinya pelaku yang sehari-hari berkerja sebagai mekanik ini memacari korban, yang bekerja sebagai pelayan kafe. Dihadapan petugas pelaku sudah dua kali menggauli korban berusia 16 tahun.
"Dari pemeriksaan polisi, tersangka baru satu minggu mengenal korban. Lalu dipacari untuk melakukan aksi, pelaku ditangkap atas laporan korban," ujar dia.
Menurut Sylvia, pelaku akan dijerat pasal 18 ayat 2 Undang Undang RI No 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Saat ini kita terus lakukan penyelidikan lebih lanjut, yang pasti telah kita kenakan pasal tersebut," terangnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia