Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli Anak di Bawah Umur, Polsek Tanjung Bintang Lamsel Ciduk Pengemudi Ojol ini
Lampungpro.co, 14-Jan-2021

Amiruddin Sormin 2011

Share

Ilustrasi pencabulan anak. LAMPUNGPRO.CO

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Polsek Tanjungbintang Lampung Selatan (Lamsel) mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dan mengamankan satu tersangka. Tersangka Her (30), bekerja sebagai ojek online warga Perumahan Griya Indusri, Desa Serdang, Kecamatan Tanjungbintang.

 


Kapolsek Tanjungbintang Kompol Talen Hapis mengungkapkan, pencabulan pertama kali dilakukan di rumah paman pelaku pada September 2020, pukul 01.00 WIB di Perumahan Griya Industri, Desa Serdang. "Pelaku mendatangi rumah pamannya dan melihat korban tertidur pulas bersama adiknya di kamar. Pelaku kemudian mencabuli korban, sambil mengancam korban dengan kata-kata 'diam jangan berteriak'," kata Kompol Talen, Kamis (14/1/2021) pagi. 

Kompol Talen melanjutkan, beberapa hari setelah kejadian pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan mendatangi rumah korban, pukul 01.00 WIB pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela dan mengancam korban untuk tidak berteriak. "Dalam kondisi ketakutan dan terpaksa, terjadilah persetubuhan antara pelaku dan korban. Perbuatan itu diulangi oleh pelaku hingga tiga kali, dengan waktu yang berbeda tempat yang sama dan modus yang sama," kata Talen.

Sejak itu, korban mengalami depresi kemudian pergi ke Jakarta untuk menenangkan diri pada Oktober 2020 hingga Januari 2021. Pada 6 Januari 2021, korban kembali pulang ke rumah orang tuanya dalam kondisi masih depresi dan sering murung di kamar. 

"Orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya. Kemudian bertanya dan korban bercerita telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak empat kali. Ibu korban KAS (44) tidak terima dan mengajak korban melaporkannya ke Mapolsek Tanjungbintang," tegas Kompol Talen.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Tanjungbintang menyelidiki keberadaan pelaku. Diketahui, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online di Bandar Lampung.

"Sekitar pukul 17.17 WIB pada 13 Januari 2021, pelaku diringkus petugas ketika menunggu penumpang di samping rumah makan Uduk Toha Jalan Antasari, Bandar Lampung. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak empat kali," jelas Kompol Talen.

Guna proses hukum, polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti milik korban berupa, satu potong baju lengan pendek warna putih, satu potong rok plisket warna hijau bergaris putih. Kemudian, satu potong celana dalam warna pink dan satu potong BH warna merah maroon. 

Tersangka dijerat Pasal 81 Jo 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UndangUndang. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (PRO1)

#

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

9528


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved